TARAKAN, CAKRANEWS – Ada yang menghebohkan warga Tarakan hari ini, berkaitan dengan dibongkarnya makam AG (18), pria yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis 16 Mei 2024.
Kasus ini menghebohkan warga lantaran korban telah dikubur seminggu yang lalu, namun mayatnya harus dibongkar guna mengungkap penyebab kematiannya.
Dari kasus ini, sejumlah fakta-fakta terungkap yang tentunya menarik untuk disimak. Dirangkum CAKRANEWS, Kamis 16 Mei 2024, berikut fakta-fakta di balik dibongkarnya mayat pria 18 tahun silam tersebut.
- Alasan Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Salah satu fakta menarik yang diungkap oleh pihak kepolisian adalah alasan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya karena dihantui rasa bersalah.
“Dia sudah mengakui kepada orang tua korban karena merasa bersalah, dia merasa ada yang membisiknya. Jadi dia merasa dihantui, tapi kalau di kepolisian tidak ada membahas itu karena hanya mencari alat bukti,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra.
- Motif Terduga Pelaku Melakukan Penganiayaan
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan semua pihak adalah motif di balik terduga pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban. Polisi pun mengungkap bahwa motif penganiayaan berawal dari olok-olokkan.
“Motifnya dari keterangan saksi berawal dari olok-olokkan. Mereka ini satu tongkrongan,”ungkap Randhya.
- Korban Sempat Dikira Meninggal karena Jatuh dari Sepeda
Sebelumnya, keluarga korban mengira bahwa AG meninggal karena jatuh dari sepeda. Namun dari pemeriksaan terhadap 8 saksi terungkap bahwa korban telah dianiaya oleh temannya.
Pelaku HS (20) juga telah mengaku menganiaya korban dengan melakukan pemukulan di bagian kepala dan uluh hati. Kendati terduga pelaku telah mengaku, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti untuk memperkuat penyebab korban meninggal. Kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa lalu di daerah Perikanan depan Mangrove.
4. Korban Menuntut Terduga Pelaku Dihukum Berat
Sayap selaku sepupu korban meminta terduga pelaku dihukum berat sesuai dengan tindak perbuatannya. Ia pun mengaku sedih kehilangan sepupu yang dinilainya pendiam dan penyabar. Korban merupakan anak pertama dari tiga saudara.
“Kita ikuti prosedur yang berada di Indonesia ini dan Undang-undang yang berlaku. Kalau bisa hukumannya semaksimal mungkin,”paparnya.
Discussion about this post