MEDAN, cakra.news – Seorang pria berinisial H (50) di Kota Binjai, Sumatera Utara, tak berkutik saat diringkus personel Polres Binjai. H menjadi tersangka pencabulan anak perempuan berinisial M (14) dengan modus menjadikannya badut keliling, Jumat (18/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan seorang pria berinisial H ditangkap tim Jatanras Polres Binjai karena mencabuli anak di bawah umur.
Peristiwa itu, kata Dia terbongkar saat ibu korban R, didatangi seorang perempuan SG bahwa putri kandungnya sudah dicabuli oleh H.
“Ibu korban ini langsung menanyai anaknya. Ternyata si anak mengakui bahwa tersangka H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Namun, korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh H,” jelasnya.
Mendengar pengakuan anak kandungnya, R langsung mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar H segera diproses hukum.
Dikatakan Kasat Rian, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, ternyata tersangka H kerap mengajak wanita berkenalan melalui media sosial Facebook dari wanita yang seumuran dengannya hingga anak yang masih di bawah umur.
“Pelaku juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada anak-anak lainnya.
H mencabuli M berulang kali dengan modus mengaku sebagai ayah angkat,” ucapnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya yang juga dicabuli seperti M. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik
Discussion about this post