TARAKAN, CAKRANEWS – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria inisial AR berusia 40 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana umum pencurian mesin dalam sebuah kapal.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pencurian dilakukan pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WITA, di parkiran kapal di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan Bandara Juwata.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin mobil Mitsubishi dalam keadaan terbongkar, dan satu unit mobil pickup L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA.
“Kejadian ini terungkap saat itu pemilik kapal selaku korban hendak mengecek kapalnya diparkirkan di Jalan Hasanuddin. Namun setelah dilakukan pengecekan, kapal sudah bergeser dari tempat sebelumnya alias berpindah tempat. Pemilik kapal mengecek, salah satu mesinnya telah hilang. Korban menanyakan ke warga sekitar, saksi melihat yang mengambil seorang laki-laki berinsial AR,” kata AKP Randhya dalam keterangan resmi, Jumat 7 Juli 2023.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam gergaji milik saksi. Ia mengaku sudah membeli kapal tersebut, padahal niatnya ingin mencuri mesin.
Kemudian, mesin yang ducuri, dikeluarkan dari kapal dan diangkut dalam mobil pickup, dibawa ke sebuah bengkel untuk dibongkar.
AR lalu diamankan oleh polisi pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya, saat sedang tertidur.
”BB kedua, mobil pikap L300, nopol KU 8902 GA, ikut disita karena dipergunakan untuk membawa mesin tersebut dari kapal ke bengkel,” ujar Randhya.
Kini, AR disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Pelapor sudah pernah menawarkan kepada tersangka dan juga sudah pernah mengecek kapal dua kali mendatangi TKP.
“Dicek untuk dibeli alasannya pelaku ini berpura-pura ingin membeli, sekalian mengamati ada mesin di sana. Dua kali berpura-pura ingin membeli. Pekerjaan sehari-hari sebagai penjaga tambak, dan barang belum sempat dijual. Untuk kerugian Rp35 juta,” ucap Randhya.
Discussion about this post