NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial IR, warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan ditangkap polisi lantaran mencuri sebuah handphone milik JU. Pria berusia 23 tahun ini ditangkap polisi pada Jumat 5 Januari 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, pada Sabtu 4 November 2023 korban sedang tidur, lalu terbangun pukul 06.00 Wita dan menyadari hp miliknya hilang.
JU pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku IR saat berada di jemuran rumput laut yang berada di RT. 12 Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan.
Kepada polisi, IR mengaku modus operandi ia mencuri handphone dengan berpura-pura membeli es dirumah korban. Saat membeli es, pelaku melihat jendela kamar korban terbuka dan tali jendela berada diluar.
Menyadari hal itu, muncul niatan untuk melakukan pencurian. IR langsung menarik tali jendela dan mengambil handphone merek Vivo Y35 yang terletak tepat di samping korban tidur.
“Pada saat digeledah badan, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan pelaku, dan pelaku mengaku telah mengambil HP dimaksud,” tutup Siswati.
Guna mempertanggungjawabkan tindakanya, pelaku saat ini diamankan Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e.
Discussion about this post