Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Larang Ekspor Semua Bahan Baku Migor, Ini Aturannya

by Ryan Virgiawan
28/04/2022
in Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Inflasi April Diprediksi 0,68 Persen, Minyak Goreng Biang Keroknya

Ilustrasi Minyak Goreng (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah mulai hari ini, Kamis 28 April 2022 resmi melarang kegiatan ekspor semua jenis bahan baku minyak goreng.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

RELATED POSTS

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

Dalam aturan yang terbit 27 April tersebut, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendag 22/2022 itu.

Para eksportir dilarang keras melakukan kegiatan mengekspor semua bahan baku pembuatan minyak goreng dan produk-produk dari sawit tersebut.

Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Dalam Permendag 22/2022 tersebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pelaksanaan larangan sementara ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan, atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

Tags: EksporMinyak Gorengminyak sawit
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

by Prasetya
11/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki usia ke-14, Partai NasDem menatap masa depan dengan semangat refleksi dan pembenahan. Di Kalimantan Utara, peringatan...

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ari Yanto, keluar sebagai juara dalam Turnamen Biliar SIWO PWI Tarakan yang digelar di 3’Sixty (360) Tarakan,...

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

by Prasetya
01/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, memimpin upacara pembukaan...

Next Post
Ilustrasi musim hujan

Ramalan BMKG, Tarakan Hari Ini Hujan Petir

Pelaku pencurian limbah medis Energi Mandiri ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Berbekal Cangkul, Petugas Energi Mandiri Tarakan Coba Gagalkan Perampokan! Tapi...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.