Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Larang Ekspor Semua Bahan Baku Migor, Ini Aturannya

by Ryan Virgiawan
28/04/2022
in Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Inflasi April Diprediksi 0,68 Persen, Minyak Goreng Biang Keroknya

Ilustrasi Minyak Goreng (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah mulai hari ini, Kamis 28 April 2022 resmi melarang kegiatan ekspor semua jenis bahan baku minyak goreng.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

RELATED POSTS

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Dalam aturan yang terbit 27 April tersebut, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendag 22/2022 itu.

Para eksportir dilarang keras melakukan kegiatan mengekspor semua bahan baku pembuatan minyak goreng dan produk-produk dari sawit tersebut.

Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Dalam Permendag 22/2022 tersebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pelaksanaan larangan sementara ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan, atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

Tags: EksporMinyak Gorengminyak sawit
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025)....

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Tarif Air Perumda Tirta Alam Tarakan Lebih Murah Dibanding Daerah Lain

Tarif Air Perumda Tirta Alam Tarakan Lebih Murah Dibanding Daerah Lain

by Prasetya
04/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menepis isu kenaikan tarif air yang belakangan ramai dibicarakan warga. Ia...

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PELNI Tebar Promo untuk Penumpang Kapal

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PELNI Tebar Promo untuk Penumpang Kapal

by Prasetya
04/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September...

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

by Prasetya
02/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Lapas Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggelar program rehabilitasi...

Next Post
Ilustrasi musim hujan

Ramalan BMKG, Tarakan Hari Ini Hujan Petir

Pelaku pencurian limbah medis Energi Mandiri ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Berbekal Cangkul, Petugas Energi Mandiri Tarakan Coba Gagalkan Perampokan! Tapi...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • KNPI Tarakan Heran, Opini soal PDAM Tak Cantumkan Nama Pengurus

    KNPI Tarakan Heran, Opini soal PDAM Tak Cantumkan Nama Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Gandeng Ratusan Ketua RT Lawan Hoaks Kenaikan Tarif Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Bawaslu Tarakan Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pindah Tugas, Ini Sederet Kasus Besar yang Diungkap AKBP Ronaldo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.