NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia dari seorang pria berinisial SP (31). Pria asal Sulawesi Selatan itu diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Kamis 13 Oktober 2023, pukul 18.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Idik I Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, terduga pelaku SP diamankan buntut ditemukannya sejumlah tas berisi kosmetik ilegal di atas Kapal Ferry yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Kata Andre, tas ransel yang ditemukan personelnya, berisi ratusan kosmetik merek Briliant. “Kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 pieces termasuk 100 jenis serum,” katanya Senin 16 Oktober 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, ratusan kosmetik tersebut diketahui illegal atau tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Setelah diselidiki baru diketahui, kosmetik ilegal itu milik SP. Barang itu rencana akan dikirim ke Pare-pare melalui Tarakan,”lanjutnya
Setelah mengamankan terduga pelaku SP dan barang bukti, personel dibantu Sat Intelkam Polres Nunukan melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan kosmetik ilegal milik SP. Gudang tersebut berada di Jalan Porsas, Kecamatan Nunukan. Selain di gudang, kosmetik ilegal tersebut juga disimpan SP di rumahnya. Di Gudang, lanjut Andre, ditemukan sebanyak 500 botol kosmetik jenis serum AH. Kemudian di rumah SP ditemukan 200 pcs kosmetik merk Brilliant. Kosmetik tanpa izin edar tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang dikemas SP menggunakan tas koper dan ransel.
“Jadi kosmetik itu diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry dari Nunukan menuju Tarakan. Lalu dari Tarakan akan menuju Pare-pare,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku, diketahui SP (31) merupakan warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Sehari-harinya, ia bekerja menawarkan jasa penukaran mata uang asing di Nunukan. Namun karena tergiur dengan keuntungan dari berjualan kosmetik ilegal, ia nekat menjadi penjual sekaligus agen, bagi pemesan di Kota Tarakan dan Sulawesi Selatan. Akibat tindakannya, terduga pelaku SP dipersangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber Berita : Polres Nunukan
Discussion about this post