TARAKAN, cakra.news – Entah apa yang ada dipikirkan AR (27), sehingga tega mencabuli lima anak muridnya yang masih di bawah umur. Oknum guru di salah satu SMPN Kota Tarakan sekaligus guru ngaji ini, tega mencabuli kelima murid laki-lakinya yang berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan Muhammad Aldi melalui KBO, Ipda Sri Djayanti, AR dilaporkan keluarga korban pada 3 Januari 2022 lalu.
Ada lima korban dalam kasus ini, yakni A (13), M (16), F (13), S dan F. Lima korban ini berkumpul bersama di kontrakkan Saudara Thamrin di Jalan Cendrawasih RT 05 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan yang sementara digunakan untuk tempat mengaji karena masjid sedang tahap renovasi.
Dilanjutkannya,
modus keji AR dilakukan dengan meminta korban masuk ke dalam toilet.
Selanjutnya, Pelaku melakukan onani kepada muridnya sekitar 5 hingga 10 menit.
“Jadi Dia meminta salah satu korban yakni A untuk masuk ke kamar mandi, lalu pelaku bertanya sudah pernah melakukan onani, nonton bokep? Lalu menanyakan apakah menyesal melakukan hal itu? Kemudian, pelaku menyanggah dan mengatakan bahwa penyesalan itu kalau melakukan hubungan dengan orang lain. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan onani,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Perbuatan AR disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post