Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Oknum Guru Tega Cabuli 5 Anak Muridnya

by Redaksi
18/01/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Oknum Guru Tega Cabuli 5 Anak Muridnya

KBO Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Sri Djayanti, AR

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Entah apa yang ada dipikirkan AR (27), sehingga tega mencabuli lima anak muridnya yang masih di bawah umur. Oknum guru di salah satu SMPN Kota Tarakan sekaligus guru ngaji ini, tega mencabuli kelima murid laki-lakinya yang berusia antara 13 hingga 16 tahun.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan Muhammad Aldi melalui KBO, Ipda Sri Djayanti, AR dilaporkan keluarga korban pada 3 Januari 2022 lalu.

RELATED POSTS

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

Hasan Saleh Targetkan Pembangunan 4 Kampung Nelayan di Kaltara pada 2026

Ada lima korban dalam kasus ini, yakni A (13), M (16), F (13), S dan F. Lima korban ini berkumpul bersama di kontrakkan Saudara Thamrin di Jalan Cendrawasih RT 05 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan yang sementara digunakan untuk tempat mengaji karena masjid sedang tahap renovasi.

Dilanjutkannya,
modus keji AR dilakukan dengan meminta korban masuk ke dalam toilet.

Selanjutnya, Pelaku melakukan onani kepada muridnya sekitar 5 hingga 10 menit.

“Jadi Dia meminta salah satu korban yakni A untuk masuk ke kamar mandi, lalu pelaku bertanya sudah pernah melakukan onani, nonton bokep? Lalu menanyakan apakah menyesal melakukan hal itu? Kemudian, pelaku menyanggah dan mengatakan bahwa penyesalan itu kalau melakukan hubungan dengan orang lain. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan onani,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Perbuatan AR disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: GuruPencabulanSantriTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

by Prasetya
13/12/2025
0

ACEH TAMIANG - Upaya penanganan dampak bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Presiden Republik...

Hasan Saleh Targetkan Pembangunan 4 Kampung Nelayan di Kaltara pada 2026

Hasan Saleh Targetkan Pembangunan 4 Kampung Nelayan di Kaltara pada 2026

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota DPR RI Mayjen (Purn) Drs. H. Hasan Saleh menargetkan pembangunan empat kampung nelayan di Kalimantan Utara...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

BPDAS Mahakam Berau dan Komisi IV DPR RI Gelar Aksi Penanaman Mangrove di Tarakan

BPDAS Mahakam Berau dan Komisi IV DPR RI Gelar Aksi Penanaman Mangrove di Tarakan

by Prasetya
12/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau menyelenggarakan kegiatan Penanaman Mangrove secara Simbolis dan Bimbingan Teknis...

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

by Prasetya
08/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Pertamina Lubricants resmi menandatangani perjanjian kerja sama Program Enduro Home Service bersama SMK Negeri 2 Tarakan,...

Next Post
Kemenag Tarakan Ingatkan Travel Haji dan Umroh Patuhi Kelengkapan Syarat Keberangkatan

Kemenag Tarakan Ingatkan Travel Haji dan Umroh Patuhi Kelengkapan Syarat Keberangkatan

Banjir Sembakung, Bupati Laura : Respon Cepat, Segera Ambil Tindakan

Banjir Sembakung, Bupati Laura : Respon Cepat, Segera Ambil Tindakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

    Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Malinau Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.