KENDARI, cakra.news – Penjabat Sementara (Pjs) Kanit Narkoba Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda A (36) terjerat kasus narkoba.
Selain menjual, oknum polisi ini juga diduga memakai narkoba, Sabtu (5/2/2022).
“Yang bersangkutan inisial A, pangkatnya aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi,” jelas Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman.
Diuraikan Faturrahman, Aipda A diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu.
Ia mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi bersama sejumlah orang.
“Hasil tes urine, Dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” katanya.
Aipda A ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Polda Sultra lalu melakukan pengembangan.
“Keberadaan A ini di Kota Kendari setelah mengikuti program latihan di anggota. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” ujar Faturrahman.
Saat diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari, Aipda A sedang bersama perempuan dengan inisial AA (31). Polisi juga menemukan sabu seberat 0,95 gram.
“Aipda A dan AA diamankan di salah satu hotel pada Rabu, 2 Februari, dengan barang bukti dua saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,95 gram,” katanya.
Setelah menangkap Aipda A, polisi pun melakukan pengembangan. Ternyata ada komplotan lain yang perannya mengirim sabu ke Wakatobi.
Yang diamankan adalah LZ (34). Dia hendak mengirimkan sabu ke Wakatobi. Saat menangkap LZ, polisi menemukan sabu beratnya 10,50 gram.
“TKP kedua diamankan di sebuah kapal motor di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari, dengan barang bukti 10,50 gram,” kata Fatur.
Lalu, di TKP ketiga, ditangkap pihak lain berinisial RDM (42) dan H (36).
Mereka diamankan di BTN Baruga Regensy, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram.
Faturrahman juga mengatakan, setelah penangkapan lima tersangka tersebut, diamankan lagi dua tersangka lainnya, MTP (53) dan R (26), dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post