TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan baru saja menangkap pelaku pencurian berinisial STS (25).
Dari hasil curian, pelaku menggunakannya untuk berbagai keperluan.
Salah satunya untuk membeli sabu, Rabu (23/2/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Ipda Alfian Yusuf membeberkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan mendapatkan kurungan penjara selama lima bulan.
Dikatakannya pula, pelaku mencuri 164 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai vape, serta RDA.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti membeli makan, bermain game online, bahkan untuk membeli sabu.
”Yah sebagian uang di pakai beli sabu karena pelaku berada dilingkungan narkotika,” ucapnya kepada awak media.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post