Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

by Redaksi
07/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pasca Bentrok di Kendari, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Situasi saat terjadinya bentrok antara dua kelompok pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara

Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, cakra.news – Bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 lalu mengakibatkan sejumlah kerusakan dan terjadi aksi pembubnuhan.

Seorang sopir angkot Agustinus (23) yang melintas saat terjadinya kerusuhan pun menjadi korban pembunuhan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Jum’at (07/01/2022).

RELATED POSTS

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan kedua terduga yang ditangkap berinisial ID dan AH. Keduanya sempat melarikan diri ke Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

“Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis 6 Januari 2022, pukul 00.20 WITA dini hari,” katanya.

Bambang Wijanarko menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu kayu balok kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.

Kemudian tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat (anirat).

“Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Bambang menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 53 saksi, menetapkan 16 orang sebagai tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan yakni AB, AP, AGS, KH, SH, AR, EF, ID, AH, AG dan FAH.
Sebelumnya pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari.

Akibat bentrok ini sopir angkot bernama Agustus (23) yang saat itu mengantar penumpang menjadi korban dari kejadian tersebut.

Selain itu belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: BentrokKendariPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Pertimbangkan Keselamatan, Jalan di Area Stadion Dibuat Satu Jalur

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Mulai Senin (10 Januari 2022), 2.078 IUP Minerba akan Dicabut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.