JAKARTA, cakra.news – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ballroom Kementerian BKPM, Jum’at (07/01/2022), menjelaskan alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang akan dimulai Senin nanti.
“Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin,” tegas Bahlil.
Untuk pencabutan perizinan ini, Bahlil mengaku telah berkoordinasi teknis dengan kementerian ESDM.
Pencabutan ini pula, kata Dia, tidak pandang bulu, tidak mempedulikan siapa pemiliknya, jika memang dinilai menyalahi dari aturan maka akan langsung dicabut izinnya.
“Pencabutan tidak melihat milik siapa, kita tertib pada aturan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pencabutan izin, kata Bahlil sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, akan didistribusikan ke kelompok-kelompok adat, Koperasi, BUMD, organisasi keagamaan dan pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat.
Hal ini menurutnya, agar terjadi pemerataan.
Bahlil juga menepis tudingan bahwa pihaknya seolah-olah bisa dikendalikan kelompok tertentu.
“Tidak bisa, kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya, untuk kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya lagi.
Dilanjut Bahlil, izin yang dicabut merupakan adalah izin-izin yang tidak beroperasi.
Semisal, kata Dia, jika sudah ada izin, IPPKH, tapi RKAB tidak pernah dibuat sehingga tidak melakukan kegiatan usaha.
Ada pula yang sudah mengantongi izin tapi orangnya tidak jelas ataupun masih mencari orang lain untuk melakukan kegiatan usaha.
Negara ini, kata Bahlil, ingin investasi ke depan adalah investasi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menambah pendapatan negara, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin.
“Orang dari luar ingin masuk ke Indonesia bawa duit, tapi konsesi sudah menipis karena sudah banyak yang pegang, dan ini tidak pernah terevaluasi,” tandasnya.
Atas dasar itulah, menurut Bahlil pihaknya akan melakukan pembenahan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini mencapai 5.490, akan dicabut sebanyak 2.078.
“Ini berarti hampir 40% izin yang telah dikeluarkan tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi biisa meningkat,” pungkasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : youtube
Discussion about this post