JAKARTA, cakra.news – Pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub ditangkap dan langsung ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jum’at (25/2/2022) lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, ketiganya telah berkegiatan sebagai pejabat koperasi yang merugikan banyak korban, Sabtu (26/2/2022).
KSP Indosurya, terang Whisnu, diduga melakukan penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum.
Perusahaan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, dari kegiatan penghimpunan dana itu berujung pada gagal bayar.
Para tersangka dijerat pasal 46 Undang-ndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post