Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pembakaran Rumah di Malam Tahun Baru Diringkus Polisi,  ini Tampang Tersangkanya

by Hendi
08/01/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Pelaku Pembakaran Rumah di Malam Tahun Baru Diringkus Polisi,  ini Tampang Tersangkanya

Pelaku Pembakaran Rumah di Malam Tahun Baru Diringkus Polisi,  ini Tampang Tersangkanya.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kebakaran yang menghanguskan dua rumah warga di RT 30 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada malam pergantian tahun baru terbukti disengaja.

Seorang pelaku berinisial RL (43) yang diduga sebagai pelaku pembakaran diringkus, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

RELATED POSTS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan RL sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Tarakan, dapat dipastikan kebakaran di pada malam tahun baru di Sebengkok bukan berasal dari korsleting listrik, melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan,  Senin 8 Januari 2024 sore.

Randhya juga menjelaskan,  pelaku dapat diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi.

“Adapun hasil penyelidikan dan keterangan saksi bahwa pelaku RL yang melakukan pembakaran hingga dua unit rumah terbakar dan kobaran api melalap bangunan tersebut,” jelasnya.

“Pelaku beralasan bahwa dirinya melakukan pembakaran pada triplek rumah pacarnya, akibat cemburu lantaran pacar pelaku jalan sama laki-laki lain,” lanjut Randhya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian pelaku saat menjalankan aksinya, serta sebuah korek gas untuk menyalakan api.

“Tersangka dikenakan Pasal 87 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Randhya.

Sebelumnya diketahui, peristiwa kebakaran menggerkan warga di RT 30 Sebengkok, Tarakan Tengah, sesaat setelah perayaan malam pergantian tahun.

Akibatnya dua unit rumah milik warga ludes dilalap si jago merah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materiil  mencapai ratusan juta rupiah.

Tags: KebakaranMalam Tahun BaruPolres TarakanRumahTarakanTersangka
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus.

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

by Prasetya
28/05/2026
0

Penulis, Fadhil Qobus, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan TARAKAN, CAKRANEWS - Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan...

Semangat keselarasan inilah yang mengemuka dalam Pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. (IST)

Wagub Ingkong Ala: Pembangunan Kaltara Harus Berpijak pada Fondasi Adat dan Budaya Lokal

by Prasetya
28/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pembangunan infrastruktur dan masuknya arus investasi ke sebuah daerah kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua....

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan Agatis.

Salat Id di Lapangan Agatis, Gubernur Zainal Serahkan 65 Sapi Kurban

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan...

Gubernur Zainal menyambut langsung setiap warga yang hadir. (IST)

Kala Halaman Kantor Gubernur Kaltara Menjadi Ruang Silaturahmi Tanpa Sekat

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Hari Raya Iduladha selalu membawa esensi mendalam tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun di Kalimantan...

Next Post
Tampang pelaku pengeroyokan

Ngeri! Begini Kronologi Pengeroyokan di Binalatung Tarakan, Berawal dari Pesta Minuman Keras

Tampang pria pencuri hp milik tetangganya (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Curi HP Milik Tetangganya, Seorang Pria Diamankan Polres Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan Lahan Plasma Berakhir, PT CSL Kembali Bermitra dengan Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.