Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pemerkosa Mahasiswi Pingsan di Banjarmasin Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH)

by Redaksi
30/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pemerkosa Mahasiswi Pingsan di Banjarmasin Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH)

Pemerkosa mahasiswi di Banjarmasin dipecat tidak dengan hormat di Mapolresta Banjarmasin dipimpin langsung Kapolresta Sabana

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN, cakra.news – Polisi di Satuan Narkoba yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Bripka Bayu Tamtomo (BT), resmi dipecat secara tidak hormat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Sabtu (29/1/2022).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), melepas tanda kepangkatan dan baju seragam dinas Bripka BT.

RELATED POSTS

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022).

Namun, pelaku mengajukan banding. Pada Kamis (27/1/2022), sidang menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka Bayu Tamtomo.

“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat pingsan atau tidak berdaya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: KepolisianMahasiswiPemerkosaan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Next Post
Hadapi Rusia, Inggris Berniat Tempatkan Pasukan NATO di Ukraina

Hadapi Rusia, Inggris Berniat Tempatkan Pasukan NATO di Ukraina

Ribuan Orang Protes Menentang Kewajiban Vaksin di Ottawa Kanada

Ribuan Orang Protes Menentang Kewajiban Vaksin di Ottawa Kanada

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.