Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Terkait Pemberian THR

by Redaksi
30/04/2021
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Terkait Pemberian THR
Share on FacebookShare on Twitter

Malinau- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja/buruh di perusahaan. Sosialisasi ini berlangsung di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Kamis (29/04).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan H. Iwan Dharma Yuana, S.Sos, M.Si melaporkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerja/buruh.

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Pada tahun 2021 ini sudah diperjelas dan kepastian, soal THR diharapkan bisa memberikan stimulus bagi masyarakat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Pemberian THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka kepada keluarga masing-masing, terlebih saat merayakan hari raya. Secara khusus ini juga dapat membantu dalam pemulihan ekonomi. Karena THR dapat menstimulus konsumsi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

H. Iwan juga menjelaskan bahwa maksud dari surat menteri ini ialah agar pihak perusahaan dapat mengetahui tentang pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja/buruh di suatu perusahaan.

“Tujuannya agar pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan pihak pekerja/buruh mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan dan organisasi yang berhubungan dengan pengusaha atau organisasi pekerja/buruh.

Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE yang membuka sosialisasi ini secara resmi menerangkan bahwa sudah semestinya perusahaan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terlebih ini memang kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

“Jadi pemerintah memberikan dorongan kepada bapak, ibu pimpinan perusahaan. Sebenarnya tanpa didorong atau tanpa diminta pemerintah pun kami yakin perusahaan pasti memberikan yang terbaik kepada karyawannya,” ujarnya.

Hal ini karena selain kewajiban, para pekerja/buruh juga memiliki andil yang cukup besar untuk sebuah perusahaan.

“Tanpa para karyawan, perusahaan bapak, ibu pasti tidak akan berhasil. Karena aset terbaik dan termahal itu adalah para karyawan bersama dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Tags: Humas Kabupaten MalinauSosialisasiTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Masjid An-Nur Jadi Tempat Perdana Safari Ramadhan Bupati Malinau Usai Dilantik

Masjid An-Nur Jadi Tempat Perdana Safari Ramadhan Bupati Malinau Usai Dilantik

Pemkab Gelar Pisah Sambut Bupati Malinau Periode 2016-2021 dan Bupati Malinau Periode 2021-2024

Pemkab Gelar Pisah Sambut Bupati Malinau Periode 2016-2021 dan Bupati Malinau Periode 2021-2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tak Turun Demo Besar 11 April, Masuk Angin Ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.