TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan mengakui mengalami dilema saat memberikan sanksi tegas kepada orang tua yang menyuruh anak-anaknya berjualan di simpang 4 GTM.
Di satu sisi, mereka harus diberi sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, jika diberi sanksi tegas kepada orang tua, anak-anaknya akan semakin terlantar. Ia tak menampik dari beberapa kali penertiban, pihaknya menemukan bahwa mereka berjualan karena paksaan orang tuanya.
“Sanksi tegas? ini kan dilema. Selanjutnya itu menjadi pekerjaan rumah. Kalau orang tuanya ditahan, siapa lagi yang mengurus anaknya. Karena pemerintah belum cukup mampu memfasilitasi. Ada orang tuanya saja dia masih berjualan apalagi kalau orang tuanya ditahan,” ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Jamaluddin Kamis 11 Januari 2024.
Jamaluddin menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan terdapat beberapa larangan menyikapi anak-anak yang berjualan di lampu merah. Pertama meminta orang tua untuk tidak meminta anaknya berjualan karena termasuk dalam tindakan eksploitasi. Lalu meminta masyarakat untuk tidak membeli barang dagangan yang dijual anak-anak di pinggir jalan atau lampu merah. Serta mengingatkan pemilik kafe atau warung untuk tidak memfasilitasi anak anak yang berjualan.
Lebih jauh dijelaskannya, saat ini yang dilakukan Pemkot Tarakan ialah menghimbau orang tua untuk tidak menyuruh anaknya berjualan di pinggir jalan. Selain itu, menghimbau untuk tidak menjual barang dagangan saat jam sekolah.
“Tapi sekali lagi, ini masalah kemanusiaan dan perlu penyadaran. Kami hanya bisa menghimbau,” kata dia.
Disinggung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak, Jamaluddin mengatakan bahwa saat ini masih berproses di DPRD. Perda ini, kata dia, nantinya akan memberi dan menjamin hak-hak anak seperti pendidikan dan fasilitas lainnya seperti taman ramah bagi anak.
“Masih berproses di DPRD, jadi sudah ada pertemuan legislatif dan eksekutif tapi belum selesai dan masih berproses,”ucapnya.
Discussion about this post