TARAKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kota Tarakan, khususnya Kelurahan Karang Harapan dan Juata Permai, diresahkan dengan kemunculan buaya. Meski telah muncul beberapa kali, namun hingga kini belum terlihat adanya upaya dari pihak terkait untuk menangkap binatang buas tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Polisi Hutan (Polhut) Mahir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, yang membawahi wilayah kerja Tarakan dan Nunukan, Santi Rerok tak menampik telah menerima laporan kemunculan buaya, di Jalan Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan.
Namun, saat ini penangkapan buaya bukan lagi wewenang BKSDA. “Setelah ada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, kewenangan untuk satwa liar buaya perairan sudah pindah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL),” ujarnya dikonfirmasi sambungan telepon, Selasa, 4 Februari 2025.
Meski tidak lagi dapat mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk penangkapan buaya, namun dalam hal perbantuan masih bisa dilakukan pihaknya.
Diakuinya, buaya sulit ditangkap karena memiliki mobilitas yang tinggi. Sehingga setiap kali petugas datang ke lokasi kemunculan buaya, binatang buas itu sudah hilang.
“Kedua dana, kita sudah tidak ada kewenangan untuk itu kita hanya bisa membantu kalau misalnya ada intansi yang berwenang untuk itu kita masih bisa diperbantukan,”terangnya.
Ia mengungkap dalam upaya penangkapan buaya memerlukan biaya cukup besar. Dengan keterbatasan dana, tentu hal ini akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, ia hanya bisa memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, lebih berhati-hati saat beraktivitas di perairan dan lokasi kemunculan buaya. Kemudian, tidak membuang bangkai yang dapat memicu kedatangan buaya.
Discussion about this post