MAKASSAR, cakra.news – Penganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dtetapkan sebagai tersangka.
JM yang tak lain adalah orang tua dari siswa di SMK tersebut dilaporkan karena telah menganiaya korban S salah satu guru SMK di Sidrap, Rabu (02/2/2022).
Penetapan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. Korban, kata dia, melaporkan tindak penganiayaan JM pada tanggal 25 Januari dan langsung dilakukan penahanan di Polres Sidrap.
“Orang tua murid yang dilaporkan menganiaya seorang guru SMK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana,” katanya.
Arham mengungkapkan kasus penganiayaan ini terjadi lantaran pelaku emosi dengan korban yang diduga lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
“Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul guru itu dengan menggunakan kepalan tangan,” jelasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post