Makassar, Cakra.news – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendera Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan (PN) Makassar, Kamis (27/05), turut menyeret Haji Momo, pengusaha sukses yang sangat dikenal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, diduga melakukan gratifikasi senilai Rp 1 Milyar untuk keperluan operasional tersangka NA.
Dugaan gratifikasi Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki dinyatakan saksi, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti yang mengaku pernah menjadi perantara aliran dana Rp 1 Miliar tersebut.
Kronologi dugaan gratifikasi dari Haji Momo, dibeberkan Sari Pudjiastuti, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, apakah NA pernah menerima uang dari kontraktor.
“Ada pak, Rp 1 miliar, itu di pada Desember 2020. Saat itu saya diminta ke Rujab oleh ajudan Pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang,” tutur Sari kepada JPU.
Saat itu NA membutuhkan biaya operasional Rp 1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu.
“Saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo,” jelasnya.
Haji Momo menyanggupi, dan uang tersebut diserahkan orang kepercayaan Haji Momo di sebuah penginapan samping RS Awal Bros sebesar Rp 1 Miliar.
“Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan Apartemen Vida View,” rincinya.
Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah terus berlanjut. Munculnya sejumlah nama kontraktor termasuk Haji Momo yang turut diduga pernah terlibat gratifikasi ke NA hingga kini belum ditindaklanjuti.*
Discussion about this post