NUNUKAN, CAKRANEWS – Penyelundupan puluhan karung ballpress ilegal digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan di sekitar perairan Nunukan, pada Sabtu, 25 Mei 2024 malam.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut, berawal saat tim melaksanakan patroli sektor rutin, sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan laut wilayah kabupaten Nunukan, serta terus melaksanakan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan ilegal di perairan nunukan.
“Sekitar pukul 17.30 WITA, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kayu yang sehari-hari memuat sembako untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Kabupaten Nunukan, dan pada saat pemeriksaan berlangsung ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan didalamnya pakaian bekas dan sepatu bekas,” ungkap Letkol Laut (P) Handoyo, didepan awak media, pada Minggu, 26 Mei 2024), Sore.
Menurut pengakuan motoris kapal, ia tidak mengetahui akan isi barang tersebut, karena hanya sebagai jasa angkut transportasi.
‘Selanjutnya oleh tim membawa barang tersebut ke mako Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pembongkaran, dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan, didapatkan 42 karung ball press berisi pakaian bekas layak pakai dan 8 karung ball press berisi sepatu bekas layak pakai berbagai merk branded dengan perkiraan nilai Rupiah 290 juta,” jelas Handoyo.
Handoyo menyebut upaya penggagalan penyelundupan ballpress oleh TNI Angkatan Laut di perbatasan merupakan bentuk implementasi pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo bahwa trifting berupa impor pakaian bekas adalah hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang.
“setelah ini barang bukti akan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Discussion about this post