Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Penyuluh Agama di Sulut, Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas, Dipecat

by Redaksi
09/11/2021
in Nasional
A A
Penyuluh Agama di Sulut, Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas, Dipecat

Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas (liputan 6)

Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, cakra.news – Sungguh menyedihkan nasib isteri Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah memergoki suaminya selingkuh justru dia yang langsung disiram air panas oleh suami.

Peristiwa inipun langsung viral di media sosial.
AD (39) sang suami yang seorang PAI non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) inipun langsung dipecat.

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

“Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskannya, keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan.

“Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” tegasnya.

Penyuluh agama, lanjut Ahmad seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat.

“Penyuluh agama Islam non-PNS harus berperilaku baik, tidak berbuat tercela dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. Nah, yang bersangkutan ini sudah terpenuhi untuk diberhentikan. Tapi wewenang memberhentikan Kanwil Sulut,” kata dia.

Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya.

“Nanti yang mengeluarkan surat keputusan kantor wilayah. Sekaligus saya sudah usulkan penggantinya,” kata dia.

Ahmad berharap peristiwa itu menjadi perhatian semua, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Saya berharap penyuluh agama, apa pun, baik Kristen atau Islam, harus memberi teladan bagi masyarakat yang dibina, karena sebagai pembina dan diberi tugas oleh negara memberi pencerahan pada umat beragama harus menjadi teladan, bagi umat beragama,” jelasnya.

Ahmad juga mengatakan bahwa pelaku baru diangkat sebagai penyuluh agama Islam sejak tahun ini.

“Surat keputusan bertugas selama 5 tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: Penyuluh Agama IslamSelingkuh
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

Next Post
Rekapitulasi Perkara yang Ditangani PN Tanjung Selor

Rekapitulasi Perkara yang Ditangani PN Tanjung Selor

Lantamal XIII Berhasil Ungkap Pengedar Sabu dengan BB 3,87 Gram

Lantamal XIII Berhasil Ungkap Pengedar Sabu dengan BB 3,87 Gram

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.