Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Penyuluh Agama di Sulut, Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas, Dipecat

by Redaksi
09/11/2021
in Nasional
A A
Penyuluh Agama di Sulut, Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas, Dipecat

Kepergok Selingkuh-Siram Istri Pakai Air Panas (liputan 6)

Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, cakra.news – Sungguh menyedihkan nasib isteri Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah memergoki suaminya selingkuh justru dia yang langsung disiram air panas oleh suami.

Peristiwa inipun langsung viral di media sosial.
AD (39) sang suami yang seorang PAI non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) inipun langsung dipecat.

RELATED POSTS

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

“Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskannya, keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan.

“Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” tegasnya.

Penyuluh agama, lanjut Ahmad seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat.

“Penyuluh agama Islam non-PNS harus berperilaku baik, tidak berbuat tercela dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. Nah, yang bersangkutan ini sudah terpenuhi untuk diberhentikan. Tapi wewenang memberhentikan Kanwil Sulut,” kata dia.

Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya.

“Nanti yang mengeluarkan surat keputusan kantor wilayah. Sekaligus saya sudah usulkan penggantinya,” kata dia.

Ahmad berharap peristiwa itu menjadi perhatian semua, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Saya berharap penyuluh agama, apa pun, baik Kristen atau Islam, harus memberi teladan bagi masyarakat yang dibina, karena sebagai pembina dan diberi tugas oleh negara memberi pencerahan pada umat beragama harus menjadi teladan, bagi umat beragama,” jelasnya.

Ahmad juga mengatakan bahwa pelaku baru diangkat sebagai penyuluh agama Islam sejak tahun ini.

“Surat keputusan bertugas selama 5 tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: Penyuluh Agama IslamSelingkuh
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

by Prasetya
07/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS — PT Pegadaian meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 untuk kategori Multifinance Call Center dalam ajang...

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Next Post
Rekapitulasi Perkara yang Ditangani PN Tanjung Selor

Rekapitulasi Perkara yang Ditangani PN Tanjung Selor

Lantamal XIII Berhasil Ungkap Pengedar Sabu dengan BB 3,87 Gram

Lantamal XIII Berhasil Ungkap Pengedar Sabu dengan BB 3,87 Gram

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar Pertama! Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Berseragam SMA di Bulukumba, Polisi Masih Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.