Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Peras Anggota Polisi Rp2,5M, Ketua LSM Diancam Bui Lima Tahun

by Redaksi
23/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Peras Anggota Polisi Rp2,5M, Ketua LSM Diancam Bui Lima Tahun

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi dugaan pemerasan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Pemerasan terhadap anggota polisi dilakukan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Ketua LSM ini melakukan aksinya dengan modus akan melayangkan surat aduan ke Preesiden RI Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Surat aduan itupun kini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan ini, jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

RELATED POSTS

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan,” kata Hengki.

Selain itu, lanjut dia penyidik juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar.

Disampaikan Hengki, saat memeras korban hingga miliaran rupiah itu, sempat terjadi negosiasi dengan anggota Polri tersebut hingga akhirnya disepakati uang senilai Rp250 juta.

“Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempunyai bukti voice note atau pesan suara yang dikirimkan Kepas pada korbannya berisi pengancaman akan memviralkan ke media sosial.

Sebelumnya, polisi menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) kemarin.

Kepas pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pemerasan ini.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” tuturnya.

Kepas dikenakan Pasal 359 ayat 5 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KepolisianLSMPemerasan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Pasukan yang Dikendalikan Rusia di Donbass Tingkatkan Kesiapan Tempur

Pasukan yang Dikendalikan Rusia di Donbass Tingkatkan Kesiapan Tempur

Sebagian PJU Kini Berfungsi

Sebagian PJU Kini Berfungsi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.