Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Peras Anggota Polisi Rp2,5M, Ketua LSM Diancam Bui Lima Tahun

Redaksi by Redaksi
23/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Peras Anggota Polisi Rp2,5M, Ketua LSM Diancam Bui Lima Tahun

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi dugaan pemerasan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Pemerasan terhadap anggota polisi dilakukan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Ketua LSM ini melakukan aksinya dengan modus akan melayangkan surat aduan ke Preesiden RI Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Surat aduan itupun kini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan ini, jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

RELATED POSTS

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan,” kata Hengki.

Selain itu, lanjut dia penyidik juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar.

Disampaikan Hengki, saat memeras korban hingga miliaran rupiah itu, sempat terjadi negosiasi dengan anggota Polri tersebut hingga akhirnya disepakati uang senilai Rp250 juta.

“Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempunyai bukti voice note atau pesan suara yang dikirimkan Kepas pada korbannya berisi pengancaman akan memviralkan ke media sosial.

Sebelumnya, polisi menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) kemarin.

Kepas pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pemerasan ini.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” tuturnya.

Kepas dikenakan Pasal 359 ayat 5 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KepolisianLSMPemerasan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

by Redaksi
05/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD meresmikan gedung baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP)...

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ikut mengecam tindakan pembakaran Al-Quran di Stockholm, Swedia yang dilakukan...

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal dunia pada Selasa 24 Januari 2023 di RS Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan....

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

by Ryan Virgiawan
24/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Keluarga besar Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan atau BG tengah diselimuti duka mendalam. Ayahanda BG, yakni Soedarno...

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

by Ryan Virgiawan
19/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai, pernyataan budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut Presiden Joko...

Next Post
Pasukan yang Dikendalikan Rusia di Donbass Tingkatkan Kesiapan Tempur

Pasukan yang Dikendalikan Rusia di Donbass Tingkatkan Kesiapan Tempur

Sebagian PJU Kini Berfungsi

Sebagian PJU Kini Berfungsi

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.