JAKARTA, CAKRANEWS – Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming masih terus berlanjut.
Terbaru, Pkt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Maming. Adapun keempat saksi itu adalah direktur perusahaan sampai ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel,” kata Ali di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Saksi-saksi yang dipanggil yakni Eka Risnawati selaku Ibu Rumah Tangga; Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020; Ilmi Umar selaku Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalsel; dan Riza Azhari selaku swasta.
Sebagai informasi, Mardani Maming masih ditahan oleh KPK sejak Kamis 28 Juli lalu, setelah sempat buron dan masuk DPO.
Kasus ini terjadi diduga ketika Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Discussion about this post