Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Untuk Melegitimasi Dan Melestarikan Adat

by Redaksi
05/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Untuk Melegitimasi Dan Melestarikan Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyebut rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Nunukan merupakan Legitimasi kepada Adat yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Sebenarnya perda ini hanya melegitimasi dan sekaligus, dalam rangka melestarikan adat masyarakat yang sudah turun-temurun ditinggalkan nenek moyang kita, sehingga itu dapat kita wariskan kepada generasi berikutnya,” terang Hanafiah, usai menghadiri Rapat paripurna Pengembilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (5/6/2023).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Menurut Hanafiah, prakteknya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya, mereka sudah menggunakan hukum adat.

“Seperti yang kita tau sehari-hari masyarakat kita itu sudah terbisa dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka, misalnya ada pencurian kecil kecilan, ada percekcokan, mereka menyelesaikannya dengan cara pendekatan kekeluargaan,” ujar Hanafiah.

“kita menghargai karena ketika kita (Pemda) ada masalah dengan masyarakat kita juga dapat melakukan semacam negoisasi pendekatan keluarga, dan itu lebih ampuh,” tambahnya.

Selain itu, kata Hanafiah hukum adat juga berfungsi membantu membangun Kabupaten Nunukan.

“Dan ini sangat-sangat dihargai, saya kira ini adalah hal positif buat kita, dalam rangka membangun Kabupaten Nunukan sebab fungsinya dapat membantu pemerintah dalam rangka kondusifitas,” tambahnya.

Tags: AdatHumas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
84 Warga Kecamatan Nunukan Selatan Menerima Bantuan CSR Listrik Bersubsidi

84 Warga Kecamatan Nunukan Selatan Menerima Bantuan CSR Listrik Bersubsidi

Dinas Perpustakaan Fasilitasi Pelatihan Keterampilan Bagi Pengunjung Perpustakaan

Dinas Perpustakaan Fasilitasi Pelatihan Keterampilan Bagi Pengunjung Perpustakaan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Prof Adri Patton Memajukan Pendidikan di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.