Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyebut rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Nunukan merupakan Legitimasi kepada Adat yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Sebenarnya perda ini hanya melegitimasi dan sekaligus, dalam rangka melestarikan adat masyarakat yang sudah turun-temurun ditinggalkan nenek moyang kita, sehingga itu dapat kita wariskan kepada generasi berikutnya,” terang Hanafiah, usai menghadiri Rapat paripurna Pengembilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (5/6/2023).
Menurut Hanafiah, prakteknya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya, mereka sudah menggunakan hukum adat.
“Seperti yang kita tau sehari-hari masyarakat kita itu sudah terbisa dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka, misalnya ada pencurian kecil kecilan, ada percekcokan, mereka menyelesaikannya dengan cara pendekatan kekeluargaan,” ujar Hanafiah.
“kita menghargai karena ketika kita (Pemda) ada masalah dengan masyarakat kita juga dapat melakukan semacam negoisasi pendekatan keluarga, dan itu lebih ampuh,” tambahnya.
Selain itu, kata Hanafiah hukum adat juga berfungsi membantu membangun Kabupaten Nunukan.
“Dan ini sangat-sangat dihargai, saya kira ini adalah hal positif buat kita, dalam rangka membangun Kabupaten Nunukan sebab fungsinya dapat membantu pemerintah dalam rangka kondusifitas,” tambahnya.
Discussion about this post