Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Untuk Melegitimasi Dan Melestarikan Adat

by Redaksi
05/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Untuk Melegitimasi Dan Melestarikan Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyebut rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Nunukan merupakan Legitimasi kepada Adat yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Sebenarnya perda ini hanya melegitimasi dan sekaligus, dalam rangka melestarikan adat masyarakat yang sudah turun-temurun ditinggalkan nenek moyang kita, sehingga itu dapat kita wariskan kepada generasi berikutnya,” terang Hanafiah, usai menghadiri Rapat paripurna Pengembilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (5/6/2023).

RELATED POSTS

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Menurut Hanafiah, prakteknya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya, mereka sudah menggunakan hukum adat.

“Seperti yang kita tau sehari-hari masyarakat kita itu sudah terbisa dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka, misalnya ada pencurian kecil kecilan, ada percekcokan, mereka menyelesaikannya dengan cara pendekatan kekeluargaan,” ujar Hanafiah.

“kita menghargai karena ketika kita (Pemda) ada masalah dengan masyarakat kita juga dapat melakukan semacam negoisasi pendekatan keluarga, dan itu lebih ampuh,” tambahnya.

Selain itu, kata Hanafiah hukum adat juga berfungsi membantu membangun Kabupaten Nunukan.

“Dan ini sangat-sangat dihargai, saya kira ini adalah hal positif buat kita, dalam rangka membangun Kabupaten Nunukan sebab fungsinya dapat membantu pemerintah dalam rangka kondusifitas,” tambahnya.

Tags: AdatHumas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Next Post
84 Warga Kecamatan Nunukan Selatan Menerima Bantuan CSR Listrik Bersubsidi

84 Warga Kecamatan Nunukan Selatan Menerima Bantuan CSR Listrik Bersubsidi

Dinas Perpustakaan Fasilitasi Pelatihan Keterampilan Bagi Pengunjung Perpustakaan

Dinas Perpustakaan Fasilitasi Pelatihan Keterampilan Bagi Pengunjung Perpustakaan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.