Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

by Redaksi
08/10/2021
in Kaltara
A A
Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Seorang laki-laki berinisial HW diamankan Ditreskrimum Polda Kaltara, dalam pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel, Selasa (5/10/2021), sekitar pukul 13:10 Wita.

Penangkapan dilakukan di depan Pelabuhan Kayan V Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Sebelumnya, informasi didapat Polda dari masyarakat setempat mengenai adanya aktifitas perjudian jenis togel.

Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum dipimpin AKP Belnas Pali Padang, SE, SIK melakukan penyelidikan terkait informasi perjudian jenis togel yang meresahkan itu.

Selasa (5/10/2021) pukul 11:40 Wita, Tim Jatanras mendapatkan baket di lapangan bahwa yang melakukan kegiatan jual beli perjudian jenis togel adalah seorang laki-laki dengan ciri-ciri bertubuh kurus, warna kulit sawo matang, berkumis dan rambut berwarna hitam sedikit bergelombang.

Pukul 13:10 Wita Tim Jantanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HW alias A.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berkaitan dengan kegiatan perjudian jual beli togel. Pada saat itu pula HW alias A diamankan polisi untuk dibawa ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Kepolisian Daerah Kaltara diantaranya uang berjumlah Rp.1.096.000,00 (Satu Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), 1 kartu ATM BNI, 1 buku tabungan BNI atas nama HW, 1 unit Hp warna putih merk Oppo, 1 unit Hp warna hitam merk Nokia, 1 buah dompet, 1 bendel kertas bertuliskan angka togel dan1 buah ballpoint hitam.

Dasar perkara/pasal : Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP Ayat 1

Adapun yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara terhadap pengungkapan kasus perjudian ini diantaranya mengamankan pelaku, pengamanan barang bukti, riksa pelaku dan saksi.

Dan rencana tindak lanjut dari kasus perjudian tersebut diantaranya gelar perkara, lengkapi mindik, koordinasi dengan JPU dan melaporkan kepada Dir, perkembangan sidik.*

Pewarta : Eni Sukadah
Sumber : Polda Kaltara

Tags: JudiTogel
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

by Prasetya
06/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Industri perhotelan di Kalimantan Utara dinilai membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu...

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Next Post
120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

BMKG, Waspada Fenomena Angin dan Hujan

BMKG, Waspada Fenomena Angin dan Hujan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.