TANJUNG SELOR, cakra.news – Seorang laki-laki berinisial HW diamankan Ditreskrimum Polda Kaltara, dalam pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel, Selasa (5/10/2021), sekitar pukul 13:10 Wita.
Penangkapan dilakukan di depan Pelabuhan Kayan V Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Sebelumnya, informasi didapat Polda dari masyarakat setempat mengenai adanya aktifitas perjudian jenis togel.
Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum dipimpin AKP Belnas Pali Padang, SE, SIK melakukan penyelidikan terkait informasi perjudian jenis togel yang meresahkan itu.
Selasa (5/10/2021) pukul 11:40 Wita, Tim Jatanras mendapatkan baket di lapangan bahwa yang melakukan kegiatan jual beli perjudian jenis togel adalah seorang laki-laki dengan ciri-ciri bertubuh kurus, warna kulit sawo matang, berkumis dan rambut berwarna hitam sedikit bergelombang.
Pukul 13:10 Wita Tim Jantanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HW alias A.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berkaitan dengan kegiatan perjudian jual beli togel. Pada saat itu pula HW alias A diamankan polisi untuk dibawa ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Kepolisian Daerah Kaltara diantaranya uang berjumlah Rp.1.096.000,00 (Satu Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), 1 kartu ATM BNI, 1 buku tabungan BNI atas nama HW, 1 unit Hp warna putih merk Oppo, 1 unit Hp warna hitam merk Nokia, 1 buah dompet, 1 bendel kertas bertuliskan angka togel dan1 buah ballpoint hitam.
Dasar perkara/pasal : Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP Ayat 1
Adapun yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara terhadap pengungkapan kasus perjudian ini diantaranya mengamankan pelaku, pengamanan barang bukti, riksa pelaku dan saksi.
Dan rencana tindak lanjut dari kasus perjudian tersebut diantaranya gelar perkara, lengkapi mindik, koordinasi dengan JPU dan melaporkan kepada Dir, perkembangan sidik.*
Pewarta : Eni Sukadah
Sumber : Polda Kaltara
Discussion about this post