TARAKAN, cakra.news – Pada Senin lalu (22/11/2021) sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut.
Ada tiga pelaku diciduk yakni KM (43), JK(40), BH (41). Sementara satu orang lainnya AS (45) masih buron.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan melalui Ipda Dien Fahrur Romadhono melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain, informasi awal diterima tim opsnal bahwa kawasan Kelurahan Juata Laut sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Tim opsnal langsung bergerak cepat. Setibanya di lokasi, polisi curiga ketika melihat seorang lelaki yang diduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar lelaki tersebut membawa sabu seberat 11,32 gram yang disimpan di saku celana,” terangnya, Sabtu (27/11/2021).
Diketahui, pria tersebut berinisial IS alias KM, Ia mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama JK.
Saat polisi ke rumah JK, Ia langsung diamankan namun tidak ditemukan sabu dan hanya handphone yang dijadikan barang bukti.
Dari pengakuan JK, diketahui Ia mendapakan sabu dari BH di Kelurahan Juata Permai.
Awalnya sabu-sabu BH sebanyak 15 gram. Saat itu BH memberikan sabu-sabu kepada JK.
“JK mengaku mendapat sabu-sabu dari AS yang tinggalnya di Juata Korpri juga.
Selanjutnya, anggota pergi lagi mengembangkan sekitar pukul 23.00 Wita, ke Juata Korpri.
Diketahui melalui keluarga, AS sudah tidak berada di rumah dan melarikan ke tambak,” ungkapnya.
Menurut JK, AS memberikan sabut-sabu pagi hari dan lansung ke tambak sore harinya.
Saat ini, polisi tengah memasukkan AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
JK menambahkan, dalam proses transaksi, JK memberi sabu kepada BH agar bisa dijual kembali. Setelah itu, uang hasil pernjualan akan diserahkan ke AS.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyad
Discussion about this post