TARAKAN, CAKRANEWS – Polisi menggerebek markas atau lokasi judi togel online yang berada di Jalan Yos Sudarso RT. 03 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah. Dari pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Tarakan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IW dan IY.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menerangkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi perjudian togel. Setelah menerima laporan, pada 5 Agustus 2024, sekira Pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bersama jajarannya mendatangi lokasi tersebut dan mendapati pelaku sedang bertransaksi judi jenis nomor togel.
Pelaku lalu dibawa menuju ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2024. Keuntungan yang diperoleh sejak Januari hingga sekarang mencapai Rp 65.740.000.
Kapolres Tarakan mengungkap pelaku RY berperan sebagai bos sementara IW merupakan kaki tangan yang tugasnya mencari pelanggan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang diketahui berperan sebagai kaki tangan pelaku RY.
Terungkap pula, mayoritas pelanggannya berasal dari kalangan lansia, mereka memasang nomor togel melalui situs online. Sedangkan untuk nomor togel yang diperjualbelikan yakni togel jenis Hongkong, Kamboja, Sidney, China, Singapore, dan Taiwan.
Lebih lanjut, Adi Saptia menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.433.000. Kemudian tiga lembar kertas catatan togel dan 1 buah kartu ATM dan buku tabungan Bank BRI. Serta satu unit HP Samsung A05 dan Redmi Note 10S.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post