TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan dipimpin langsung Kapolres AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memfasilitasi restoratif justice (RJ) perkara perkelahian yang menjurus pengeroyokan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Upaya restoratif justice yang juga dihadiri perwakilan UBT dan mahasiswa-mahasiswi tersebut berlangsung di Aula Paten Polres Tarakan, pada Selasa,19 Desember 2023 siang.
Kegiatan kali ini untuk mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, yang nantinya hasil putusan akan disampaikan Kapolres Tarakan, apakah ada Restoratif Justice (RJ) untuk para pelaku?.
Pihak UBT yang dihadiri Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M. Djaya Bakri, jajaran civitas akademika dan perwakilan keluarga korban dan pelaku mendengarkan masukan dan arahan dari Kapolres Tarakan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, dalam perkembangan kasus ini, para pihak sudah membuat kesepakatan berdamai.
“Permohonan ini sudah kami terima dan akan kami pertimbangkan. Karena diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dalam pasal 5 disebutkan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat. Sebagaimana diketahui, masyarakat yang resah dan memberikan tanggapan karena waktu itu ada peristiwa sampai sweeping dan seterusnya,” Kata Ronaldo.
Lebih lanjut Kapolres Tarakan menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah sesuai prosedur. Dengan juga pertimbangan dan aturan yang ada.
Dalam hal ini pihaknya berhati-hati sekali dan tujuannya adalah bagaimana menjaga menciptakan keamanan dan ketertiban di Tarakan.
“Semua kita harus punya kepedulian sama bagaimana persoalan ini tidak terjadi pengulangan dan itu yang penting. Bukan hanya perisitwa terjadi di tanggal 1 November dan 30 November kemarin tapi bagaimana ke depan kita bersama-sama bantuan teman-teman media, tokoh agama dan masyarakat dan kami aparat dan rektorat merajut, sehingga yang berkembang di UBT menghilangkan atau menjauhkan dari nilai konflik,” jelasnya.
Ronaldo juga menerangkan, penegakan hukum dipastikan parsial alias menyeluruh dan siapapun melapor akan diproses.
Apabila nanti dilakukan RJ atau restoratif justice, dari sisi aturan ia menegaskan lagi bahwa harus ada persyaratan formil, materil, persyaratan umum dan khusus.
“Ada satu yang dipertimbangkan hati-hati oleh penyidik yang nanti akan kami bahas dalam gelar perkara itu. Yakni tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Kapolres Tarakan menyampaikan, kasus ini bukan hanya terjadi antara satu orang dengan orang lain. Karena akibat kejadian kemarin walaupun diproses denganlaporan kepolisian dari berbagai pihak, ada beberapa LP sebelumnya disampaikan, namun dampaknya ke masyarakat yang tidak terlibat dengan konflik.
“Masyarakat dekat kampus,walaupun ada yang gak buat laporan. Cuma mengeluhkan, usahanya ada terganggu, ada yang mereka jadi tidak nyaman karena sempat ada peristiwa sweeping dan seterusnya, jadi kita harapkan masalah ini nanti penyelesaian bagaimana secara komperhensif bisa tertangani baik dan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.
Masyarakat kembali nyaman, tidak terganggu aktivitasnya dan di kampus aktivitas belajar mengajar berlangsung nyaman, dosen dalam memberikan pengajaran dan tidak ada ketakutan bertemu beda fakultas oleh mahasiswa.
Adapun untuk putusan apakah ada RJ (restoratif justice) atau tidak, harus digelarkan terlebih dahulu. Batas waktu tidak diatur dalam aturan dan tentu harus melihat dalam proses penyidikan, dan saat ini masih berjalan sesuai ketentuan.
“Masukan dari berbagai pihak terus bertambah. Ada yang memberikan masukan kepada penyidik ini kejadian berulang, tolong diproses hukum kalau gak, ya gak jera-jera,” pungkasnya.
Discussion about this post