Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polres Tarakan Fasilitasi Restoratif Justice Perkara Pengeroyokan Mahasiswa

by Hendi
20/12/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Polres Tarakan Fasilitasi Restoratif Justice Perkara Pengeroyokan Mahasiswa

Polres Tarakan Fasilitasi Restoratif Justice Perkara Pengeroyokan Mahasiswa.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan dipimpin langsung Kapolres AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memfasilitasi restoratif justice (RJ) perkara perkelahian yang menjurus pengeroyokan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Upaya restoratif justice yang juga dihadiri perwakilan UBT dan mahasiswa-mahasiswi tersebut berlangsung di Aula Paten Polres Tarakan, pada Selasa,19 Desember 2023 siang.

RELATED POSTS

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Kegiatan kali ini untuk mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, yang nantinya hasil putusan akan disampaikan Kapolres Tarakan, apakah ada Restoratif Justice (RJ) untuk para pelaku?.

Pihak UBT yang dihadiri Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M. Djaya Bakri, jajaran civitas akademika dan perwakilan keluarga korban dan pelaku mendengarkan masukan dan arahan dari Kapolres Tarakan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, dalam perkembangan kasus ini, para pihak sudah membuat kesepakatan berdamai.

“Permohonan ini sudah kami terima dan akan kami pertimbangkan. Karena diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dalam pasal 5 disebutkan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat. Sebagaimana diketahui, masyarakat yang resah dan memberikan tanggapan karena waktu itu ada peristiwa sampai sweeping dan seterusnya,” Kata Ronaldo.

Lebih lanjut Kapolres Tarakan menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah sesuai prosedur. Dengan juga pertimbangan dan aturan yang ada.

Dalam hal ini pihaknya berhati-hati sekali dan tujuannya adalah bagaimana menjaga menciptakan keamanan dan ketertiban di Tarakan.

“Semua kita harus punya kepedulian sama bagaimana persoalan ini tidak terjadi pengulangan dan itu yang penting. Bukan hanya perisitwa terjadi di tanggal 1 November dan 30 November kemarin tapi bagaimana ke depan kita bersama-sama bantuan teman-teman media, tokoh agama dan masyarakat dan kami aparat dan rektorat merajut, sehingga yang berkembang di UBT menghilangkan atau menjauhkan dari nilai konflik,” jelasnya.

Ronaldo juga menerangkan, penegakan hukum dipastikan parsial alias menyeluruh dan siapapun melapor akan diproses.

Apabila nanti dilakukan RJ atau restoratif justice, dari sisi aturan ia menegaskan lagi bahwa harus ada persyaratan formil, materil, persyaratan umum dan khusus.

“Ada satu yang dipertimbangkan hati-hati oleh penyidik yang nanti akan kami bahas dalam gelar perkara itu. Yakni tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut lagi Kapolres Tarakan menyampaikan, kasus ini bukan hanya terjadi antara satu orang dengan orang lain. Karena akibat kejadian kemarin walaupun diproses denganlaporan kepolisian dari berbagai pihak, ada beberapa LP sebelumnya disampaikan, namun dampaknya ke masyarakat yang tidak terlibat dengan konflik.

“Masyarakat dekat kampus,walaupun ada yang gak buat laporan. Cuma mengeluhkan, usahanya ada terganggu, ada yang mereka jadi tidak nyaman karena sempat ada peristiwa sweeping dan seterusnya, jadi kita harapkan masalah ini nanti penyelesaian bagaimana secara komperhensif bisa tertangani baik dan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Masyarakat kembali nyaman, tidak terganggu aktivitasnya dan di kampus aktivitas belajar mengajar berlangsung nyaman, dosen dalam memberikan pengajaran dan tidak ada ketakutan bertemu beda fakultas oleh mahasiswa.

Adapun untuk putusan apakah ada RJ (restoratif justice) atau tidak, harus digelarkan terlebih dahulu. Batas waktu tidak diatur dalam aturan dan tentu harus melihat dalam proses penyidikan, dan saat ini masih berjalan sesuai ketentuan.

“Masukan dari berbagai pihak terus bertambah. Ada yang memberikan masukan kepada penyidik ini kejadian berulang, tolong diproses hukum kalau gak, ya gak jera-jera,” pungkasnya.

Tags: MahasiswaPengeroyokanPolres TarakanRestoratif JusticeUBT
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

by Prasetya
25/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kota Tarakan menggelar aksi damai, Kamis (25/6/2026). Mereka menyatakan sikap...

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, (Humas DPRD).

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

by Prasetya
22/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun...

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Desak Pekerja Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan Dilindungi JKN

by Prasetya
19/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

Bahas Keberlanjutan BPJS PBPU, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Status UHC Tetap Bertahan

by Prasetya
17/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltara...

Next Post
Hadapi Nataru Harga Daging Sapi Lokal dan Impor Masih Stabil

Hadapi Nataru Harga Daging Sapi Lokal dan Impor Masih Stabil

Polres Nunukan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkoba hasil tangkapan Agustus hingga Desember 2023 (FOTO : Polres Nunukan)

Polres Nunukan Musnahkan Barang Haram Hasil Tangkapan Agustus hingga Desember 2023

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.