TANJUNG SELOR, cakra.news – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,72 kg dimusnahkan dalam press release yang digelar mulai pukul 09.30 Wita di Selasar Gedung B (Command Center) Mapolda Kaltara, Selasa (15/3/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya SIK yang memimpin press release ini menyebutkan, barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Direktorat Reskoba Polda Kaltara yang berhasil menangkap kurir narkoba warga negara Malaysia, MH (32) dan A (41) di perairan Laut Bunyu, Bulungan, pada Kamis (10/2/2022) lalu.
Kapolda Daniel Adityajaya juga menyatakan bahwa untuk kasus terkait narkoba, Kepolisian RI tidak ada toleransi.
Pihaknya akan menindak para pelaku pada kasus barang haram ini secara profesional dan tuntas.
“Tidak ada toleransi. Akan dilaksanakan secara profesional dan tuntas,” sebutnya.
Diakui Daniel, permasalahan narkoba ini cukup pelik sehingga harus diupayakan bersama oleh semua pihak.
Aparat kepolisian sendiri, kata Dia, telah berupaya maksimal dalam pemberantasan narkoba.
“Upaya preventif dilakukan dengan patroli rutin, hingga pada penegakkan hukum,” jelasnya.
Polda Kaltara, lanjut Daniel, berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah agar segala potensi yang mengarah pada kegiatan narkoba dapat segera dimatikan.
Sosialisasi tentang bahayanya narkoba, sambungnya, juga terus dilakukan agar masyarakat tidak tergiur menggunakan narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa.
Letak geografis Kaltara, menurut Daniel sangat penting untuk menjaga masuknya narkoba ke Indonesia.
Kata Dia, jika berhasil lolos di Kaltara maka narkoba tersebut akan bisa menyebar ke daerah lainnya, seperti ke daerah Sulawesi.
“Posisi Kaltara penting karena jika lolos dari Kaltara, akan bisa menyebar ke daerah lain,” tandasnya.**
Pewarta: Ramses Lubis/Andi Surya
Discussion about this post