Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Venny dan PHnya, Sidang Berlanjut

by Redaksi
07/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Venny dan PHnya, Sidang Berlanjut

Sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor atas perkara dugaan penipuan Venny

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Sidang lanjutan dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/PN Tjs atas terdakwa Venny kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, Senin (7/2/2022).

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Agenda persidangan kali ini, Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela, atas pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum (PH), demikian pula atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga hanya dihadiri PH, sementara terdakwa dan JPU hadir di sidang secara daring.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dan PH nya.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Ketua Majelis Hakim juga meminta agar di persidangan mendatang, JPU dan para saksi hendaknya dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak melalui daring atau online.

Perintah hakim ini dijawab JPU, siap hadir langsung di persidangan dan menghadirkan para saksi yaitu sebanyak tiga orang di persidangan mendatang.

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan diagendakan kembali pada Senin (14/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berbeda dengan sidang-sidang yang telah berlangsung sebelumnya, kali ini di persidangan pembacaan Putusan Sela ini turut hadir beberapa orang di kursi pengunjung, mengaku bagian dari pihak yang dirugikan oleh terdakwa.

Para pengunjung sidang tampak lega setelah hakim membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan terus berlanjut.

Salah seorang pengunjung sidang, kepada wartawan yang meliput mengatakan, akan mengikuti dan mengawal terus jalannya proses persidangan ini hingga putusan akhir.**

Pewarta: Ramses Lubis

Tags: Pengadilan NegeriSidang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pimpinan DPRD Kaltara mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial pada rangkaian Rakernas II ADPSI 2026 di Buleleng, Bali. (Humas DPRD Kaltara)

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

by Prasetya
01/07/2026
0

BULELENG, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie bersama Wakil Ketua DPRD Muddain dan Sekretaris DPRD Mohammad Pandi mengikuti...

Next Post
Warga Desa Putat Mengeluh, Kantor Desa Tutup pada Jam Kerja

Warga Desa Putat Mengeluh, Kantor Desa Tutup pada Jam Kerja

Dua TKA China Ditemukan Tewas di RSUD Tombulilato, Gorontalo

Dua TKA China Ditemukan Tewas di RSUD Tombulilato, Gorontalo

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.