NUNUKAN, CAKRANEWS –Rapat Paripurna mendengarkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Senin 24 Juni 2024.
Di kesempatan itu, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menyampaikan, RPJPD Nunukan 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Dokumen RPJPD ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Kaltara dalam mewujudkan Indonesia emas.
“Maksud penyusunan RPJPD Nunukan ini adalah memberikan pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah dalam masa dua puluh tahun ke depan. Dengan demikian RPJPD Nunukan 2025-2045 menjadi landasan dokumen perencanaan baik RPJMD, Renstra perangkat daerah, RKPD dan Renja perangkat daerah Nunukan dan merupakan RPJPD kedua selama terbentuknya Nunukan,” ucap Laura.
Dikatakan Laura, tujuan penyusunan RPJPD Nunukan adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045. Dalam penyusunan itu, pemerintah juga telah berpedoman pada hasil capaian indikator makro Nunukan diantaranya, Indek Pembangunan Manusia (IPM) yang terus mengalami peningkatan. Di mana pada 2019 sebesar 66,32 persen, hingga tahun 2023 menjadi 68,43 persen.
Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selanjutnya,laju pertumbuhan ekonomi yang selama lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Di mana pada 2019 laju pertumbuhan tercatat 6,77 persen. Karena Pandemi Covid-19 kembali membaik pada 2022 sebesar 5,24 persen, namun pada 2023 kembali turun menjadi 4,16 persen akibat dampak ekonomi global. Hanya saja kondisi itu masih lebih baik dari provinsi dan nasional.
“Tingkat Pembangunan Terbuka (TPT) Nunukan dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun dengan kecenderungan menurun. 2019 sebesar 3,91 persen, turun menjadi 2,69 persen pada tahun 2023 lebih rendah dari provinsi dan nasional. Begitu juga dengan angka kemiskinan merupakan salah satu tolak ukur kesejahteraan masyarakat yang berkaitan erat dengan faktor ekonomi. Angka kemiskinan saat ini masih menjadi permasalahan utama, di 2019 angka kemiskinan sebesar 6,11 persen, 2023 ini kembali turun di angka 5,53 persen lebih rendah dari provinsi dan nasional,” ucapnya.
Untuk rasio gini Nunukan, lanjut Laura, selama periode 2019- 2023 apabila dibandingkan dengan Provinsi Kaltara dan nasional termasuk lebih baik. Ketiganya memiliki nilai yang cenderung fluktuatif. Rata-rata pertumbuhan indeks gini Nunukan cenderung menurun, di 2023, yaitu sebesar 0,26. Ini menujukkan bahwa semakin meratanya pendapatan atau pengeluaran masyarakat.
Selanjutnya perumusan visi RPJPD 2025-2045, tambah Laura, didasarkan pada kondisi saat ini, hasil evaluasi pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025, serta tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal.
Faktor internal menggambarkan kondisi Nunukan 20 tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang tersarikan dalam isu strategis daerah terkait sumber daya manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan daerah.
Berbeda dengan RPJPD sebelumnya, terwujudnya visi pembangunan jangka panjang pada 2045 tercermin melalui sasaran visi. Adapun sasaran visi RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 meliputi, peningkatan daya saing sumber daya manusia, peningkatan pengaruh di kawasan regional kalimantan utara dan nasional, peningkatan pendapatan per kapita pdrb dengan indikator kinerja, pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dengan indikator kinerja, intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission.
“Peraturan daerah tentang RPJPD Nunukan ini nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJP Nasional dan RJPD Provinsi Kaltara. RPJPD Nunukan digunakan juga sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah bagi seluruh stakeholder terkait. Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025 sampai dengan 2045 dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD,” tutupnya. (ry)
Discussion about this post