TARAKAN, CAKRANEWS – Razia yang melibatkan personel gabungan di gelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pada Jumat, 5 April 2024 siang.
Tim razia gabungan terdiri dari jajaran pegawai Lapas Tarakan, TNI/Polri, dan BNNK Tarakan dimulai sekita pukul 14.00 WITA. Dan sebelumnya dilaksanakan apel siaga 3+1 (Berantas Halinar).
Razia kali ini menyasar seluruh kamar hunian (sel) warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, mengatakan razia gabungan inj merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
“Hari ini kita laksanakan razia gabungan dari teman-teman TNI kemudian Polri maupun BNNK, dari siang menjelang sore,” kata Sutarno, pada Jumat, 5 April 2024 sore.
Sutarno lanjut menjelaskan, razia ini dilakukan bukan hanya sekedar rutinitas, namun juga secara insidentil di blok hunian maupun lingkungannya, sehingga tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, baik itu narkoba, handphone dan barang berbahaya lainnya.
“Kita betul-betul akan terus meningkatkan dan melaksanakan pemberantasan barang-barang terlarang, nah ini semua kita temukan, tidak ada narkoba,” jelsnya.
Lebih lanjut Sutarno mengungkapkan, hasil dari razia di seluruh blok hunian Lapas Tarakan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang berbahaya seperti sajam, korek api, kabel, kawat, handphone, kipas angin buatan dan lainnya.
Terkait dengan penindakan, Sutarno lantas menerangkan, siapapun pemilik barang tersebut akan dilakukan penindakan sesuai prosedur.
“Ada prosedurnya, kita lakukan pemeriksaan, melihat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, berat, sanksinya sanksinya salah satunya tidak diberikan integrasi,” tegasnya.
Barang terlarang yang ditemukan dalam razia kali ini, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang rencananya akan dilaksanakan pada saat HUT Hari Bhakti Pemasyarakatan pada tanggal 29 April 2024 mendatang.
Discussion about this post