TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 15 rekening milik Briptu HSB dan keluarga disita penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. Puluhan rekening tersebut diketahui milik istri HSB, ibu dan sejumlah anggota keluarga lainnya.
“Rekening semua yang kami temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kami kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kami amankan,” kata Kabar tersebut dibenarkan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).
Selain rekening Briptu Hasbudi dan keluarganya, Daniel menyebut jika penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. “Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara. “Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak,” ujarnya.
Dari 15 rekening yang diamankan, sayangnya Polda Kaltara belum menginformasikan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya. “Nilainya belum bisa kami buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Tim Khusus Polda Kaltara juga telah menyita 11 speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, HSB yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
“Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan,” ujar AKBP Hendy
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Rizky
Discussion about this post