TARAKAN, cakra.news – BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan ekstasi 37 butir, di halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, Jalan Teuku Umar No.31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kamis (16/12/2021).
Dijelaskan, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K, M.H, barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Lanjutnya, awalnya tim berantas BNNP mendapat laporan dari masyarakat, kemudian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.
Pada pukul 18.00 Wita sore, tim melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku.
Dari proses penggeledahan, tim mendapatkan kotak steorofom yang di bungkus karung. Atasnya berisi ikan tuna dan dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.
Ternyata isinya sabu dan pil ekstasi.
Dari keterangan HD, diketahui bahwa Ia diperintahkan EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah dimaksud.
“EF ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucapnya.
Dari keterangan EF, Ia mengaku bahwa Dia diperintahkan seseorang yang berada di Lapas GOA dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.
Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Sulawesi, Pare-Pare, dan ke Gowa menggunakan kapal Feri.
“Karena mendapatkan informasi lebih awal, akhirnya kami bisa melakukan pencegahan dan penangkapan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengembangkan dua pelaku bernisial HD dan EF.
Dilanjutkannya, para pelaku dikenakan pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 24 tahun, atau bahkan bisa juga seumur hidup,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post