Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
16/12/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan ekstasi 37 butir, di halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, Jalan Teuku Umar No.31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K, M.H, barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

RELATED POSTS

Terekam CCTV! Perampok Gasak Uang Tunai Rp16 Juta dan Dua Unit HP, Polisi Buru Pelaku

Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan, Bupati Laura Pesan 4 Hal Ini

Lanjutnya, awalnya tim berantas BNNP mendapat laporan dari masyarakat, kemudian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.00 Wita sore, tim melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku.

Dari proses penggeledahan, tim mendapatkan kotak steorofom yang di bungkus karung. Atasnya berisi ikan tuna dan dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.
Ternyata isinya sabu dan pil ekstasi.

Dari keterangan HD, diketahui bahwa Ia diperintahkan EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah dimaksud.

“EF ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucapnya.

Dari keterangan EF, Ia mengaku bahwa Dia diperintahkan seseorang yang berada di Lapas GOA dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Sulawesi, Pare-Pare, dan ke Gowa menggunakan kapal Feri.

“Karena mendapatkan informasi lebih awal, akhirnya kami bisa melakukan pencegahan dan penangkapan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengembangkan dua pelaku bernisial HD dan EF.

Dilanjutkannya, para pelaku dikenakan pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 24 tahun, atau bahkan bisa juga seumur hidup,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Obat-Obatan TerlarangPemusnahanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Terekam CCTV! Perampok Gasak Uang Tunai Rp16 Juta dan Dua Unit HP, Polisi Buru Pelaku

Terekam CCTV! Perampok Gasak Uang Tunai Rp16 Juta dan Dua Unit HP, Polisi Buru Pelaku

by Hendi
27/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Detik-detik aksi perampokan di sebuah konter penjualan pulsa dan Aksesoris handphone (HP) di Jalan Aki Balak,...

Bupati Nunukan lantik pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan

Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan, Bupati Laura Pesan 4 Hal Ini

by Prasetya
27/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS -  Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid melantik para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari...

YU (20) saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan usai melakukan pencurian kotak amal (Foto: Humas Polres Nunukan)

Edan! ABG di Nunukan Curi Kotak Amal, Sempat Kabur namun Tertangkap di Jalan Bukit Cinta

by Prasetya
27/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Seorang pria berinisial YU (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan usai melakukan pencurian kotak amal di Pasar...

Hasil Rekaman CCTV di Sekitar Lokasi Tewasnya Brigpol SH Diungkap Polda Kaltara

Hasil Rekaman CCTV di Sekitar Lokasi Tewasnya Brigpol SH Diungkap Polda Kaltara

by Hendi
26/09/2023
0

  BULUNGAN, CAKRANEWS - Dalam gelar perkara terkait tewasnya Brigpol SH, selain telah memeriksa saksi-saksi, Polda Kaltara juga mengungkap rekaman...

Polda Kaltara Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigpol SH, 14 Saksi Diperiksa

Polda Kaltara Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigpol SH, 14 Saksi Diperiksa

by Hendi
26/09/2023
0

  BULUNGAN, CAKRANEWS - Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara kasus tewasnya Brigpol SH dengan luka tembak di bagian tubuhnya, pada...

Next Post
Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.