Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
16/12/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan ekstasi 37 butir, di halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, Jalan Teuku Umar No.31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K, M.H, barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

RELATED POSTS

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

Lanjutnya, awalnya tim berantas BNNP mendapat laporan dari masyarakat, kemudian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.00 Wita sore, tim melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku.

Dari proses penggeledahan, tim mendapatkan kotak steorofom yang di bungkus karung. Atasnya berisi ikan tuna dan dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.
Ternyata isinya sabu dan pil ekstasi.

Dari keterangan HD, diketahui bahwa Ia diperintahkan EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah dimaksud.

“EF ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucapnya.

Dari keterangan EF, Ia mengaku bahwa Dia diperintahkan seseorang yang berada di Lapas GOA dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Sulawesi, Pare-Pare, dan ke Gowa menggunakan kapal Feri.

“Karena mendapatkan informasi lebih awal, akhirnya kami bisa melakukan pencegahan dan penangkapan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengembangkan dua pelaku bernisial HD dan EF.

Dilanjutkannya, para pelaku dikenakan pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 24 tahun, atau bahkan bisa juga seumur hidup,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Obat-Obatan TerlarangPemusnahanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

by Ryan Virgiawan
01/04/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Periksanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kampung Nelayan Tanjung Pasir Kota Tarakan bakal menjadi salah...

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

by Redaksi
31/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten...

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tiba Di Kabupaten Nunukan Langsung Ke Lokasi Mabettang Rumput Laut.

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tiba Di Kabupaten Nunukan Langsung Ke Lokasi Mabettang Rumput Laut.

by Redaksi
31/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M beserta Rombongan tiba di Kabupaten Nunukan,...

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

by Ryan Virgiawan
31/03/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Seorang pria berinisial HA (43) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan sabu dengan berat 16,85 gram....

Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas

Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas

by Redaksi
30/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyebut akan tegak lurus dengan kebijakan...

Next Post
Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.