NUNUKAN, CAKRANEWS – Personel Polsek Nunukan melakukan pembubaran aktivitas praktik judi sabung ayam di wilayah Kampung Tator, Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah pada Senin 12 Juni 2023 lalu.
Dipimpin Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa, pembubaran itu dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas haram sabung ayam.
“Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi judi sabung ayam, saat tiba dilokasi, masyarakat yang melihat kedatangan petugas langsung kalang kabur melarikan diri” kata Barasa, dikutip Selasa 13 Juni 2023.
Karena panik dengan kedatangan polisi, sebagian ayam jantan yang diadu tertinggal di lokasi dan tidak dibawa kabur.
Untuk itu, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam jantan dan sepeda motor.
“Semua kita sita dan kini diamankan di Polsek Nunukan. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum apalagi judi sabung di wilayah hukum Polres Nunukan,” ujar Barasa.
Discussion about this post