Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

by Prasetya
05/07/2024
in Opini, Politik
A A
Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dr. Mohammad Ilham Agang, S.H.,M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)

CAKRANEWS – Kode etik adalah sebuah landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi dasar pegangan serta rambu-rambu setiap penyelenggara Pemilu, etika penyelenggara Pemilu sendiri indikatornya adalah patut atau tidak patut, larangan yang diucapkan dan prilaku tindakan yang bisa mencoreng integritas seorang penyelenggara. Kode etik bagi penyelenggara sudah diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

Etik menjadi standar nilai kepatutan dan kepantasan seorang penyelenggara Pemilu dalam berperilaku. Ia mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi oleh aturan hukum. Berbeda dengan sanksi hukum yang bermaksud untuk menyakiti pelaku, sanksi dari kode etik untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi. Penyelenggara pemilu selayaknya dan sepatutnya menjaga integritasnya dengan baik karena kedepannya agar tidak terjerumus terhadap perbuatan yang tercela dan tidak patut sebagai contoh kasus Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan pemberhentikan tetap terhadap Ketua KPU RI terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Persoalan asusila merupakan ranah privat, akan tetapi jika dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab kepada publik untuk bertindak sesuai etika yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas karena masyarakat tidak hanya menuntut agar penyelenggara pemilu cakap dalam persoalan kepemiluan tetapi juga dituntut agar memiliki moral yang baik.

Terlepas apakah memiliki kesadaran untuk mengamalkannya atau tidak, penyelenggara pemilu “dipaksa” untuk mematuhi aturan-aturan etik. Ini merupakan konsekuensi logis dari sumpah jabatan dan komitmen mereka sedari awal sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini menjadi sebuah warning terhadap seluruh Penyelenggara pemilu Baik ditingkat Pusat sampai ke jajaran di daerah Baik di Provinsi dan Kabupaten/kota agar selalu menjaga perilaku serta etika dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu sudah seharusnya berpegang pada prinsip : jujur, mandiri, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, profesional, proposional, efektif, efesien, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Kasus pelanggaran etik karena tindakan asusila yang menyeret Ketua KPU RI telah membuka tabir kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Sungguh ironis, mengingat kasus ini tidak hanya membahayakan korban tetapi juga, mengancam demokrasi negara kita. Tindakan asusila dengan dimensi relasi kuasa menunjukkan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan kekuasaan. Itu terjadi manakala seseorang yang memiliki posisi dan atau kuasa yang lebih tinggi telah memaksakan kehendaknya kepada orang yang posisi dan atau kuasanya lebih rendah.

Putusan DKPP RI telah memperlihatkan bahwa KPU memang memiliki masalah internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh atau tak sesuai dengan nilai, prinsip, serta norma pemilu yang baik dan benar. Kontroversi KPU barangkali sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perilaku tak terpuji yang selama ini tidak terungkap ke publik. Kasus ini haruslah dijadikan peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak termasuk pemegang kekuasaan untuk selalu menjaga moralitas dan integritas.

Kedepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki tugas berat sebagai penyelenggara pemilu dimana harus mengembalikan kepercayaan publik. Sudah waktunya KPU berbenah, memperbaiki diri, tingkatkan profesional serta independen terutama dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Penyelenggara yang berintegritas adalah kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lebih baik.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

by Prasetya
10/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Universitas Terbuka (UT) Tarakan menggelar wisuda daerah tahun 2025 pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Gedung Tarakan Art...

Hasan Saleh Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Warga Tarakan

Hasan Saleh Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Warga Tarakan

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Anggota Komisi IV DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Drs. H. Hasan Saleh, menggelar kegiatan penyerapan aspirasi...

Next Post
121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.