Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

by Prasetya
05/07/2024
in Opini, Politik
A A
Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dr. Mohammad Ilham Agang, S.H.,M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)

CAKRANEWS – Kode etik adalah sebuah landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi dasar pegangan serta rambu-rambu setiap penyelenggara Pemilu, etika penyelenggara Pemilu sendiri indikatornya adalah patut atau tidak patut, larangan yang diucapkan dan prilaku tindakan yang bisa mencoreng integritas seorang penyelenggara. Kode etik bagi penyelenggara sudah diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu.

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Etik menjadi standar nilai kepatutan dan kepantasan seorang penyelenggara Pemilu dalam berperilaku. Ia mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi oleh aturan hukum. Berbeda dengan sanksi hukum yang bermaksud untuk menyakiti pelaku, sanksi dari kode etik untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi. Penyelenggara pemilu selayaknya dan sepatutnya menjaga integritasnya dengan baik karena kedepannya agar tidak terjerumus terhadap perbuatan yang tercela dan tidak patut sebagai contoh kasus Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan pemberhentikan tetap terhadap Ketua KPU RI terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Persoalan asusila merupakan ranah privat, akan tetapi jika dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab kepada publik untuk bertindak sesuai etika yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas karena masyarakat tidak hanya menuntut agar penyelenggara pemilu cakap dalam persoalan kepemiluan tetapi juga dituntut agar memiliki moral yang baik.

Terlepas apakah memiliki kesadaran untuk mengamalkannya atau tidak, penyelenggara pemilu “dipaksa” untuk mematuhi aturan-aturan etik. Ini merupakan konsekuensi logis dari sumpah jabatan dan komitmen mereka sedari awal sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini menjadi sebuah warning terhadap seluruh Penyelenggara pemilu Baik ditingkat Pusat sampai ke jajaran di daerah Baik di Provinsi dan Kabupaten/kota agar selalu menjaga perilaku serta etika dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu sudah seharusnya berpegang pada prinsip : jujur, mandiri, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, profesional, proposional, efektif, efesien, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Kasus pelanggaran etik karena tindakan asusila yang menyeret Ketua KPU RI telah membuka tabir kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Sungguh ironis, mengingat kasus ini tidak hanya membahayakan korban tetapi juga, mengancam demokrasi negara kita. Tindakan asusila dengan dimensi relasi kuasa menunjukkan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan kekuasaan. Itu terjadi manakala seseorang yang memiliki posisi dan atau kuasa yang lebih tinggi telah memaksakan kehendaknya kepada orang yang posisi dan atau kuasanya lebih rendah.

Putusan DKPP RI telah memperlihatkan bahwa KPU memang memiliki masalah internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh atau tak sesuai dengan nilai, prinsip, serta norma pemilu yang baik dan benar. Kontroversi KPU barangkali sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perilaku tak terpuji yang selama ini tidak terungkap ke publik. Kasus ini haruslah dijadikan peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak termasuk pemegang kekuasaan untuk selalu menjaga moralitas dan integritas.

Kedepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki tugas berat sebagai penyelenggara pemilu dimana harus mengembalikan kepercayaan publik. Sudah waktunya KPU berbenah, memperbaiki diri, tingkatkan profesional serta independen terutama dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Penyelenggara yang berintegritas adalah kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lebih baik.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

by Prasetya
18/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Safri mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Karang Harapan khususnya...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Next Post
121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.