Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

by Prasetya
05/07/2024
in Opini, Politik
A A
Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dr. Mohammad Ilham Agang, S.H.,M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)

CAKRANEWS – Kode etik adalah sebuah landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi dasar pegangan serta rambu-rambu setiap penyelenggara Pemilu, etika penyelenggara Pemilu sendiri indikatornya adalah patut atau tidak patut, larangan yang diucapkan dan prilaku tindakan yang bisa mencoreng integritas seorang penyelenggara. Kode etik bagi penyelenggara sudah diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu.

RELATED POSTS

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Etik menjadi standar nilai kepatutan dan kepantasan seorang penyelenggara Pemilu dalam berperilaku. Ia mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi oleh aturan hukum. Berbeda dengan sanksi hukum yang bermaksud untuk menyakiti pelaku, sanksi dari kode etik untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi. Penyelenggara pemilu selayaknya dan sepatutnya menjaga integritasnya dengan baik karena kedepannya agar tidak terjerumus terhadap perbuatan yang tercela dan tidak patut sebagai contoh kasus Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan pemberhentikan tetap terhadap Ketua KPU RI terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Persoalan asusila merupakan ranah privat, akan tetapi jika dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab kepada publik untuk bertindak sesuai etika yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas karena masyarakat tidak hanya menuntut agar penyelenggara pemilu cakap dalam persoalan kepemiluan tetapi juga dituntut agar memiliki moral yang baik.

Terlepas apakah memiliki kesadaran untuk mengamalkannya atau tidak, penyelenggara pemilu “dipaksa” untuk mematuhi aturan-aturan etik. Ini merupakan konsekuensi logis dari sumpah jabatan dan komitmen mereka sedari awal sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini menjadi sebuah warning terhadap seluruh Penyelenggara pemilu Baik ditingkat Pusat sampai ke jajaran di daerah Baik di Provinsi dan Kabupaten/kota agar selalu menjaga perilaku serta etika dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu sudah seharusnya berpegang pada prinsip : jujur, mandiri, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, profesional, proposional, efektif, efesien, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Kasus pelanggaran etik karena tindakan asusila yang menyeret Ketua KPU RI telah membuka tabir kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Sungguh ironis, mengingat kasus ini tidak hanya membahayakan korban tetapi juga, mengancam demokrasi negara kita. Tindakan asusila dengan dimensi relasi kuasa menunjukkan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan kekuasaan. Itu terjadi manakala seseorang yang memiliki posisi dan atau kuasa yang lebih tinggi telah memaksakan kehendaknya kepada orang yang posisi dan atau kuasanya lebih rendah.

Putusan DKPP RI telah memperlihatkan bahwa KPU memang memiliki masalah internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh atau tak sesuai dengan nilai, prinsip, serta norma pemilu yang baik dan benar. Kontroversi KPU barangkali sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perilaku tak terpuji yang selama ini tidak terungkap ke publik. Kasus ini haruslah dijadikan peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak termasuk pemegang kekuasaan untuk selalu menjaga moralitas dan integritas.

Kedepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki tugas berat sebagai penyelenggara pemilu dimana harus mengembalikan kepercayaan publik. Sudah waktunya KPU berbenah, memperbaiki diri, tingkatkan profesional serta independen terutama dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Penyelenggara yang berintegritas adalah kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lebih baik.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

by Redaksi
10/04/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Tahun 2026, tepatnya tanggal 9 April menandai masuknya usia ke-18 Badan Pengawas Pemilihan...

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

by Prasetya
30/03/2026
0

Oleh Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Di balik megahnya gedung wakil...

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

by Redaksi
12/03/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Pemilu merupakan “jantungnya” demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menentukan arah pemerintahan...

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Next Post
121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimisme Pemprov terkait Pengelolaan 10 Persen Migas di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Lokasi Kebakaran RT. 12 Kelurahan Nunukan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.