Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

by Prasetya
05/07/2024
in Opini, Politik
A A
Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dr. Mohammad Ilham Agang, S.H.,M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)

CAKRANEWS – Kode etik adalah sebuah landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi dasar pegangan serta rambu-rambu setiap penyelenggara Pemilu, etika penyelenggara Pemilu sendiri indikatornya adalah patut atau tidak patut, larangan yang diucapkan dan prilaku tindakan yang bisa mencoreng integritas seorang penyelenggara. Kode etik bagi penyelenggara sudah diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu.

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

Etik menjadi standar nilai kepatutan dan kepantasan seorang penyelenggara Pemilu dalam berperilaku. Ia mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi oleh aturan hukum. Berbeda dengan sanksi hukum yang bermaksud untuk menyakiti pelaku, sanksi dari kode etik untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi. Penyelenggara pemilu selayaknya dan sepatutnya menjaga integritasnya dengan baik karena kedepannya agar tidak terjerumus terhadap perbuatan yang tercela dan tidak patut sebagai contoh kasus Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan pemberhentikan tetap terhadap Ketua KPU RI terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Persoalan asusila merupakan ranah privat, akan tetapi jika dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab kepada publik untuk bertindak sesuai etika yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas karena masyarakat tidak hanya menuntut agar penyelenggara pemilu cakap dalam persoalan kepemiluan tetapi juga dituntut agar memiliki moral yang baik.

Terlepas apakah memiliki kesadaran untuk mengamalkannya atau tidak, penyelenggara pemilu “dipaksa” untuk mematuhi aturan-aturan etik. Ini merupakan konsekuensi logis dari sumpah jabatan dan komitmen mereka sedari awal sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini menjadi sebuah warning terhadap seluruh Penyelenggara pemilu Baik ditingkat Pusat sampai ke jajaran di daerah Baik di Provinsi dan Kabupaten/kota agar selalu menjaga perilaku serta etika dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu sudah seharusnya berpegang pada prinsip : jujur, mandiri, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, profesional, proposional, efektif, efesien, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Kasus pelanggaran etik karena tindakan asusila yang menyeret Ketua KPU RI telah membuka tabir kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Sungguh ironis, mengingat kasus ini tidak hanya membahayakan korban tetapi juga, mengancam demokrasi negara kita. Tindakan asusila dengan dimensi relasi kuasa menunjukkan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan kekuasaan. Itu terjadi manakala seseorang yang memiliki posisi dan atau kuasa yang lebih tinggi telah memaksakan kehendaknya kepada orang yang posisi dan atau kuasanya lebih rendah.

Putusan DKPP RI telah memperlihatkan bahwa KPU memang memiliki masalah internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh atau tak sesuai dengan nilai, prinsip, serta norma pemilu yang baik dan benar. Kontroversi KPU barangkali sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perilaku tak terpuji yang selama ini tidak terungkap ke publik. Kasus ini haruslah dijadikan peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak termasuk pemegang kekuasaan untuk selalu menjaga moralitas dan integritas.

Kedepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki tugas berat sebagai penyelenggara pemilu dimana harus mengembalikan kepercayaan publik. Sudah waktunya KPU berbenah, memperbaiki diri, tingkatkan profesional serta independen terutama dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Penyelenggara yang berintegritas adalah kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lebih baik.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan

Sosialisasi di Bulungan, Nafis Tegaskan Layanan Kesehatan Layak Adalah Hak Dasar Warga

by Prasetya
27/06/2026
0

BULUNGAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara...

Next Post
121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

121 Jemaah Haji Tiba di Nunukan, Bupati Laura Sampaikan Hal Ini

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Sambangi Warga Juata, Sulaiman Dengar Keluhan Soal Pelayanan Publik dan Jalan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.