TARAKAN, CAKRANEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren, dengan tegas meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mrndatang.
Beberapa hal yang dapat mencederai netralitas ASN saat Pemilu 2024 nanti harus menjadi atensi seluruh ASN di Kota Tarakan.
Hamid Amren menjelaskan, beberapa hal yang harus dihindari oleh ASN diantaranya keberpihakan pada salah satu calon hingga tindakan yang memihak pada calon tertentu.
Bahkan pemerintah kota telah mengeluarkan aturan yang telah ditentukan melalui Kemenpan RB yang sekaligus telah ditandatangani.
“Sudah dikeluarkan surat edaran yaitu bagi PNS atau ASN dan PPPK tidak boleh memberikan like, komen apalagi share hal-hal yang terkait dengan pemilu, karena apa? PNS itu harus menjaga netralitasnya,” jelas Hamid Amren.
Dikatakan Hamid Amren, bahwa netralitas ASN pada Pemilu sangat rentan dan menjadi sorotan. Dan tentunya beberapa hal mendasar harus dapat diantisipasi.
“Problemnya adalah mereka (ASN) berada sangat berdekatan dengan caleg, karena bisa jadi yang jadi itu ibunya, bapaknya, adiknya, istrinya, nah ini kan sangat dekat. Ketika sangat dekat itulah dia harus menjaga netralitasnya, tidak boleh karena pelaksanaan pemilu itu akan diawasi oleh Bawaslu,” kata Sekda Tarakan.
Selain mengingatkan sikap netralitas, Hamid Amren juga menegaskan, jika ditemukan ASN yang tidak netral maka sanksi pun akan diterapkan.
“Nanti begitu ada temuan disamping temuan Bawaslu kita secara kepegawaian akan kita monitor, dan bisa diberikan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ucapnya Hamid Amren.
“Sanksinya kan PNS itu bisa diberikan dari mulai sanksi ringan ada teguran tertulis, ada teguran secara lisan. Kalau hukuman sedang bisa penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, serta ada hukuman berat sampai dengan pemberhentian dari jabatan dan lain-lain,” pungkasnya.
Discussion about this post