NUNUKAN, CAKRANEWS – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZN ditangkap Imigrasi Nunukan setelah menyelundupkan sabu di dalam duburnya. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu demi upah uang sebesar 2.000 Ringgit Malaysia (RM).
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Petugas Intel dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dari proses pengawasan, didapati dua pria mencurigakan yakni HR dan ZN, ingin menaiki speed boat Dewatta 02 menuju Tarakan.
Saat dilakukan pemeriksaan terkait dokumen resmi, diketahui HR yang saat itu menemani ZN mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), namun tidak memiliki identitas diri.
Sedangkan ZN hanya menunjukkan paspor Malaysia dan bersikeras tidak ingin menunjukkan identitas lain miliknya.
“Lantas kecurigaan petugas menguat lantaran pada saat diperiksa, awalnya ZN bersikeras tidak ingin menunjukkan identitas lain terkait dirinya, setelah didesak akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia,” ujar Adrian saat press rilis bersama media, Senin, 22 Juli 2024.
Petugas lantas berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polsek Sebatik serta Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan setelah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku ZN.
Saat dilakukan interogasi, pelaku ZN akhirnya mengakui bahwa dirinya sedang membawa paket sabu dan disembunyikan ke dalam dubur yang sudah terlebih dahulu dimasukkan melalui mulut dan anus.
Polisi pin memberikan Microlax untuk membantu ZN agar segera buang air besar guna sekaligus mengeluarkan barang bukti tersebut dari dalam duburnya.
“Jadi tim Polsek melakukan introgasi, pelaku mengaku sedang membawa sabu yang kemudian diselundupkan ke dalam duburnya,” lanjut Adrian.
Sementara itu, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) berawal dari laporan warga bahwa ada seseorang yang membawa sabu.
Pelaku mengaku bahwa sabu seberat 62,9 gram tersebut hendak di bawa ke Tarakan.
Ia diperintahkan Kenan dari Sabah Malaysia yang menjanjikan upah sebesar RM.2000.
Uang akan diberikan kepada pelaku apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut.
“Jadi pelaku ini sebenarnya sudah menjadi TO setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, dan saat di introgasi ZN mengaku disuruh oleh saudara Kenan yang diketahui berada di Sabah Malaysia untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Kota Tarakan, pelaku juga mengaku dijanji upah sebesar RM2000 atau Rp.6,8jt jika dikonversikan kedalam Rupiah,” ungkap Sony.
Sony melanjutkan, pelaku ZN telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dijatuhi Psal 114 AYAT (2) Subsider dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tntang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan HR saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas dirinya.
Adrian menyampaikan, bahwa pihak nya telah menyerahkan ZN kepada Satreskoba Nunukan ngan pertimbangan besarnya pelanggaran ke arah penyelundupan Narkotika Gol 1 Jenis sabu tersebut. Sedangkan HR diamankan di Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Dikarenakan kita menimbang ZN ini leboh berat pelanggarannya ke arah narkotika, maka kita serahkan ke Satreskoba untuk menyelidiki lebih lanjut, sedangkan HR kita amankan dan akan kita selidiki terkait identitas dirinya dengan berkordinasi nanti dengan pihak Malaysia,” pungkas Adrian. (ry)
Discussion about this post