NUNUKAN, CAKRANEWS – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan dua pria pelaku pencurian, berinisial H (31) dan M (29) pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, dua sekawan tersebut sehari-harinya bekerja sebagai penjemur rumput laut di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan.
Salah satu dari kedua pelaku, berstatus sebagai residivis dengan kasus sama, dan sempat mendekam di Lapas Nunukan pada 2021 silam.
Awalnya, kasus ini terbongkar usai Polres Nunukan menerima laporan dari masyarakat yang masuk pada Minggu 28 Mei 2023, bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban.
“Dari keterangan korban pada Sabtu (27 Mei 2023) ia pulang dari tempat jualannya di Jalan Teuku Umar. Korban saat itu menyimpan uang Rp 3,4 juta dan 3 unit HP-nya di dalam meja kamarnya lalu tidur,” kata Siswati, dikutip Kamis 8 Juni 2023.
Saat ia terbangun keesokan harinya, korban melihat pintu kamar serta lacinya telah terbuka. Uang tunai yang tersimpan senilai total Rp 8,8 juta lenyap, beserta tiga unit ponsel.
Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi, bahwa ada masyarakat telah membeli satu unit handphone merk Poco X5 dari seseorang yang mencurigakan dan diduga barang tersebut merupakan hasil curian.
Diungkapkannya, dengan bukti petunjuk tersebut didapati ciri-ciri terduga pelaku, mengarah pada seseorang berinisial H berbadan tegap tinggi yang diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama. Personel kemudian melakukan penyelidikan, di Jalan Lingkar yang mana berdasarkan informasi diketahui merupakan tempat kerja kedua pelaku.
Setiba di Jalan Lingkar dan akan diamankan, pelaku H langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan menaiki perahu masyarakat yang berlabuh di pinggir laut di Jalan Lingkar tersebut.
Bahkan, personel melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu nelayan milik warga yang melintas dan melakukan kejar-kejaran terhadap H.
“Setelah dikejar oleh personel, pelaku H ini melompat dan kembali berenang menuju daratan. Lantaran terus memberikan perlawanan saat kita sudah keluarkan tembakan peringatan, kaki kiri pelaku H terpaksa kami berikan tembakan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak melarikan diri,” ucap Siswati.
Sedangkan untuk pelaku M berhasil diamankan oleh warga yang membeli ponsel tersebut. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengungkapkan jika dalam menjalankan aksinya itu dengan cara hunting sepanjang jalan menggunakan sepeda motor untuk memantau terlebih dahulu suasana rumah yang akan menjadi target tangan panjang mereka.
“Jadi saat pelaku ini masuk ke dalam rumah korban, seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap sehingga pelaku leluasa untuk mengambil uang dan dua unit ponsel milik korban. Sedangkan teman satunya yakni M berperan membonceng si H dan menunggu di luar rumah korban, untuk hasil kejahatan keduanya dipakai untuk foya-foya judi slot,” kata Siswati
Discussion about this post