TARAKAN, cakra.news – Pelaku pencurian dua sepeda motor dan satu unit compresor berinisial AJ, berhasil diamankan Kepolisian Tarakan Barat.
Pelaku diamankan tak jauh dari kediamannya di Kampung Satu Kota Tarakan pada malam hari, Jum’at (4/1/2022).
Dijelaskan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto, rangkaian pencurian dilakukan di tiga tempat berbeda.
Pencurian pertama dilakukan November 2021, pelaku mencuri sepeda motor merek Thunder di Jalan Gadjah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Pencurian kedua dilakukan 14 Januari 2022 mencuri sepeda motor merek Kawasaki Ninja R di Jalan Slamet Riadi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dan yang ketiga, mencuri satu unit Compresor dengan merek Shark di Jalan Nipah Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan pada 28 Januari 2022.
Dikatakannya pula, salah satu kasus pencurian yakni sepeda motor merek Ninja sempat terekam CCTV.
Dari rekaman tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AJ.
Pelaku kini dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post