Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Sengketa Tanah di Jelarai, Potensi Rugikan Negara Rp2,2 M

Redaksi by Redaksi
29/11/2021
in Kaltara
A A
0
Sengketa Tanah di Jelarai, Potensi Rugikan Negara Rp2,2 M

Bidang tanah yang disengketakan di jalan Jelarai Bulungan, kini akan dibangun markas FKPPI atas persetujuan H Alif. (Foto. Andi Surya/fotodoc.cakra.news)

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Senilai Rp. 2.208.000.000,- telah digelontorkan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jasa Raharja untuk membeli sebidang tanah di Jalan Jelarai Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.

Pembelian bidang tanah yang merogoh kocek negara miliaran rupiah ini didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 249/2018 dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tajuddin SH, MKn tertanggal 16 Agustus 2018. Senin (29/11/2021).

RELATED POSTS

Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

Gawat Nih! Sepekan Ada 4 Kasus Curanmor di Malinau

Dalam AJB dijelaskan bahwa pembelian dilakukan PT Jasa Raharja kepada Cipto Tannata (73) untuk bidang tanah seluas 1.963 meter persegi di daerah Tanjung Selor Hilir, dan pihak pertama dalam hal ini Cipto pada AJB tersebut menjamin bidang tanah itu tidak tersangkut sengketa, bebas dari sitaan, dan tidak terikat sebagai jaminan utang.

Ternyata, dijelaskan Haji Sarifuddin Rusli yang biasa dipanggil Alip kepada cakra.news bahwa bidang tanah yang dijual Cipto kepada PT Jasa Raharja dengan sertifikat no 8111 terbitan tahun 2017, persis dengan luas tanah 1.963 meter persegi adalah bagian dari area tanah miliknya, di Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara yang dibeli dari A. Malik, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1119 terbitan tahun 1989 dengan luas keseluruhan 6.050 meter persegi.

“Sertifikat ini sudah pernah Saya gunakan sebagai jaminan pinjaman dana di bank. Artinya, sertifikat ini sah,” tandas Alip.

Dengan adanya sengketa di lahan ini, pihak PT Jasa Raharja sejak awal pembelian tahun 2018 hingga sekarang tidak bisa mengakses tanah tersebut. Hal inilah bisa menjadi potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp2,2 M dan memenuhi syarat bagi lembaga anti rasuah negara, KPK untuk menindaknya.

Perbincangan cakra.news dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kasi Datun Ricky Kadafi disebutkan bahwa permasalahan ini masih dimediasi dan masih menunggu hasilnya.

Mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 M dan mediasi juga telah berlangsung hampir sekitar tiga tahun dan belum juga dicapai titik temu, Ricky menjanjikan pihak Kejari Bulungan akan menyelesaikannya tahun ini, dalam artian pada Desember 2021 permasalahan ini bisa diselesaikan.**

Pewarta : Andi Surya

Tags: JelaraiSengketaTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

by Ryan Virgiawan
24/03/2023
0

KALTARA, CAKRANEWS - Di balik ramah dan murah senyumnya Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya, diam-diam ternyata jago...

Gawat Nih! Sepekan Ada 4 Kasus Curanmor di Malinau

Gawat Nih! Sepekan Ada 4 Kasus Curanmor di Malinau

by Ryan Virgiawan
22/03/2023
0

MALINAU, CAKRANEWS - Masyarakat sebaiknya semakin waspada, karena dalam sepekan terakhir ini polisi sudah menangani empat kasus pencurian kendaraan motor...

Ini Wajah Si Tua Bangka di Nunukan Pencuri Ponsel Milik Petani Rumput Laut

Ini Wajah Si Tua Bangka di Nunukan Pencuri Ponsel Milik Petani Rumput Laut

by Ryan Virgiawan
22/03/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Polsek Nunukan mengamanan seorang pria paruh baya berinisial SU (53), yang berprofesi sebagai nelayan karena dugaan pencurian...

Bupati Hadiri Peringatan HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Se-Kaltara

Bupati Hadiri Peringatan HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Se-Kaltara

by Redaksi
21/03/2023
0

Malinau, CAKRANEWS - Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. menghadiri kegiatan peringatan HUT Ke-73 Satpol PP, HUT Ke-104 Damkar...

Wabup Pimpin Apel Korpri Sekaligus Merayakan HUT PPNI Ke-49

Wabup Pimpin Apel Korpri Sekaligus Merayakan HUT PPNI Ke-49

by Redaksi
21/03/2023
0

Malinau, CAKRANEWS - Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E, M.Si. pimpin Apel Gabungan Korpri yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Malinau,...

Next Post
Warga Masih Menanti Kejelasan Proyek Jalan Teratai yang Terbengkalai

Warga Masih Menanti Kejelasan Proyek Jalan Teratai yang Terbengkalai

Pencuri Sepeda Motor di Kilo 2 Jelarai, Ditangkap di Malinau

Pencuri Sepeda Motor di Kilo 2 Jelarai, Ditangkap di Malinau

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNS Kaltara Ingat, Nekat Bikin Bukber Ramadan Bakal Kena Sanksi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.