Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Sengketa Tanah di Jelarai, Potensi Rugikan Negara Rp2,2 M

by Redaksi
29/11/2021
in Kaltara
A A
Sengketa Tanah di Jelarai, Potensi Rugikan Negara Rp2,2 M

Bidang tanah yang disengketakan di jalan Jelarai Bulungan, kini akan dibangun markas FKPPI atas persetujuan H Alif. (Foto. Andi Surya/fotodoc.cakra.news)

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Senilai Rp. 2.208.000.000,- telah digelontorkan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jasa Raharja untuk membeli sebidang tanah di Jalan Jelarai Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.

Pembelian bidang tanah yang merogoh kocek negara miliaran rupiah ini didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 249/2018 dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tajuddin SH, MKn tertanggal 16 Agustus 2018. Senin (29/11/2021).

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Dalam AJB dijelaskan bahwa pembelian dilakukan PT Jasa Raharja kepada Cipto Tannata (73) untuk bidang tanah seluas 1.963 meter persegi di daerah Tanjung Selor Hilir, dan pihak pertama dalam hal ini Cipto pada AJB tersebut menjamin bidang tanah itu tidak tersangkut sengketa, bebas dari sitaan, dan tidak terikat sebagai jaminan utang.

Ternyata, dijelaskan Haji Sarifuddin Rusli yang biasa dipanggil Alip kepada cakra.news bahwa bidang tanah yang dijual Cipto kepada PT Jasa Raharja dengan sertifikat no 8111 terbitan tahun 2017, persis dengan luas tanah 1.963 meter persegi adalah bagian dari area tanah miliknya, di Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara yang dibeli dari A. Malik, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1119 terbitan tahun 1989 dengan luas keseluruhan 6.050 meter persegi.

“Sertifikat ini sudah pernah Saya gunakan sebagai jaminan pinjaman dana di bank. Artinya, sertifikat ini sah,” tandas Alip.

Dengan adanya sengketa di lahan ini, pihak PT Jasa Raharja sejak awal pembelian tahun 2018 hingga sekarang tidak bisa mengakses tanah tersebut. Hal inilah bisa menjadi potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp2,2 M dan memenuhi syarat bagi lembaga anti rasuah negara, KPK untuk menindaknya.

Perbincangan cakra.news dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kasi Datun Ricky Kadafi disebutkan bahwa permasalahan ini masih dimediasi dan masih menunggu hasilnya.

Mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 M dan mediasi juga telah berlangsung hampir sekitar tiga tahun dan belum juga dicapai titik temu, Ricky menjanjikan pihak Kejari Bulungan akan menyelesaikannya tahun ini, dalam artian pada Desember 2021 permasalahan ini bisa diselesaikan.**

Pewarta : Andi Surya

Tags: JelaraiSengketaTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Prasetya
10/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Warga Masih Menanti Kejelasan Proyek Jalan Teratai yang Terbengkalai

Warga Masih Menanti Kejelasan Proyek Jalan Teratai yang Terbengkalai

Pencuri Sepeda Motor di Kilo 2 Jelarai, Ditangkap di Malinau

Pencuri Sepeda Motor di Kilo 2 Jelarai, Ditangkap di Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.