NUNUKAN, CAKRANEWS – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram berhasil diamankan.
“Ini merupakan pengungkapan selama Januari 2024 dengan tiga kasus dan 3 tersangka dengan total barang bukti seberat 4,933,72 Gram,” ungkap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangan pers rilisnya, Rabu 31 Januari 2024.
Taufik lanjut menjelaskan, kasus pertama diungkap Polsek Sebatik Timur dan satu pelaku berinisial I berhasil diamankan di jalan Ahmad Yani RT. 10 Sebatik Timur pada 12 Januari 2024.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Didapati pelaku dan dilakukan pengeledahan, tim menemukan 6 bungkus plastik transparan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1.583,72gram yang disimpan dalam kotak berisi keramik,”jelas Kapolres.
Kepada polisi, pelaku mengatakan jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare-pare, Sulawesi Selatan, ia akan diberi diupah Rp100 juta.
“Jika tiba di Pare-pare akan ada yang menjemput barang tersebut oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku karena semua dikendalikan oleh Max,” jelas Kapolres.
Kemudian kasus yang kedua, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisal SA pada Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
“Modus pelaku membungkus barang bukti tersebut dan dililitkan pada korset dibagian perut. Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan tidak ditemukan, namun ketika tim Polwan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat dibagian perut dan 1 bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging,” terang Kapolres.
Saat dibuka, sambung Kapolres, di dalamnya terdapat sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram.
“Pelaku mendapatkan barang ini dari seorang perempuan yang dikenalnya dan sama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan, namun pada saat dilakukan penangkapan di hotel pelaku satunya berinisial I tidak ada di lokasi, namun kita tetap melakukan pengejaran, karena mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu. Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk ongkos, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama pada bulan Desember dan yang ini kedua kalinya namun berhasil kita gagalkan,” katanya.
Selanjutnya kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Penggungkapan ini setelah polisi mencurigai seseorang yang memindahkan sebuah koper, sehingga personil Polsek KSKP memanggil pemilik barang tersebut.
Saat pemilik barang turun dari Kapal Motor Thalia diminta untuk dibuka, namun pelaku pura-pura lupa pin akhirnya dibawa ke X-ray dan ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam tas masing-masing. Ketika dibuka terdapat sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawaesi Selatan,” ungkap Kapolres.
Dia menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,933,72 gram atau hampir 5 kilogram. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
Discussion about this post