JAKARTA, cakra.news – Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jemaah Ansharut Daualah (JAD), Koswara mengaku mengirimkan beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ISIS pada 2015 silam, Rabu (19/01/2022).
Pengakuan ini diungkap saat Kuasa hukum Munarman bertanya kepada Koswara darimana Ia mengetahui bahwa kliennya merupakan Panglima FPI.
Mereka bertanya apakah hal itu merupakan pengetahuan Koswara sendiri atau diberitahu orang lain.
“Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang Saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar Koswara saat ditanya kuasa hukum Munarman.
“Di antara orang-orang yang Saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat Saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI,” tambahnya.
Koswara mengaku tak pernah bertemu dengan Munarman. Namun, menurutnya, semua orang mengetahui siapa Munarman. Ia juga mengaku mengetahui Munarman Panglima FPI dari media massa.
“Saya ngefan sama Pak Munarman itu, jadi Saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain dari media massa, semua tahu,” katanya lagi.
Dalam sidang Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Hal sama juga dilakukan di Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com
Discussion about this post