Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

Pelaku diringkus aparat di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Seorang sopir truk melakukan aksi bejat, melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di dalam mobil truknya.

Aksi cabul ini terjadi di halaman parkir sebuah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Pelaku BR (31) akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kota Makassar lalu dibawa ke Luwu Utara.

Diterangkan Alfian, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Malili, Luwu Utara.

Kemudian membawa korban ke parkiran sebuah SPBU di Kecamatan Sukamaju.

“Jadi TKP-nya di halaman SPBU dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali di atas mobil truknya,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Alfian, keluarga dan korban melaporkan perbuatan BR ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang bersembunyi di Makassar.

“Saat kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Makassar sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bontoala dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Alfian penyidik menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari keterangan pelaku, Dia mengakui perbuatannya dan Dia dijerat pasal perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PelajarPemerkosaanSopir Truk
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyatakan Diri Maju di Pilkada Tarakan 2024, Oemar : Tanah Kelahiran Saya Sedang Tidak Baik-baik Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Ditertibkan Dishub Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.