MAKASSAR, cakra.news – Seorang sopir truk melakukan aksi bejat, melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di dalam mobil truknya.
Aksi cabul ini terjadi di halaman parkir sebuah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku BR (31) akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kota Makassar lalu dibawa ke Luwu Utara.
Diterangkan Alfian, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.
Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Malili, Luwu Utara.
Kemudian membawa korban ke parkiran sebuah SPBU di Kecamatan Sukamaju.
“Jadi TKP-nya di halaman SPBU dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali di atas mobil truknya,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, kata Alfian, keluarga dan korban melaporkan perbuatan BR ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang bersembunyi di Makassar.
“Saat kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Makassar sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bontoala dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Alfian penyidik menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dari keterangan pelaku, Dia mengakui perbuatannya dan Dia dijerat pasal perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post