Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

Pelaku diringkus aparat di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Seorang sopir truk melakukan aksi bejat, melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di dalam mobil truknya.

Aksi cabul ini terjadi di halaman parkir sebuah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Pelaku BR (31) akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kota Makassar lalu dibawa ke Luwu Utara.

Diterangkan Alfian, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Malili, Luwu Utara.

Kemudian membawa korban ke parkiran sebuah SPBU di Kecamatan Sukamaju.

“Jadi TKP-nya di halaman SPBU dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali di atas mobil truknya,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Alfian, keluarga dan korban melaporkan perbuatan BR ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang bersembunyi di Makassar.

“Saat kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Makassar sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bontoala dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Alfian penyidik menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari keterangan pelaku, Dia mengakui perbuatannya dan Dia dijerat pasal perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PelajarPemerkosaanSopir Truk
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.