TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM Kaltara) Syamsi Sarman turut menanggapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Karang Anyar yang akan dilaksanakan pada Kamis 22 Februari 2024.
Keputusan ini diambil usai Bawaslu Tarakan menemukan adanya beberapa orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Syamsi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan mengaku tidak setuju dengan adanya PSU.
Ia berpendapat PSU hanya memberi dampak negatif lebih besar daripada manfaatnya. Menurutnya, PSU dapat melahirkan kebobrokan moral dalam masyarakat.
“Sebetulnya saya tidak sependapat dilakukannya PSU. Dari segi agama, dampak negatif atau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Begitu juga dari segi sosial, PSU dapat memicu kebobrokan moral masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara. Yang punya modal besar mendapat kesempatan untuk memperbaiki posisinya dari tidak lolos bisa saja menjadi lolos,” kata Syamsi di Tarakan, Rabu 21 Februari 2024.
Selain itu, mendapatkan suara di TPS tersebut sangatlah mudah dilakukan dengan berbagai cara, termasuk politik uang.
“Saat ini saja beredar isu serangan besar-besaran antara caleg yang ingin mengamankan posisinya dengan caleg lain yang ingin merebut peluang kursi. Terlebih ditengah minat warga yang mungkin sudah enggan untuk kembali ke TPS, maka politik transaksional akan menjadi resep mujarab. Alhasil pasca PSU sangat mungkin ada caleg yang merasa dirugikan karena posisinya berubah daripada sebelumnya” ungkapnya.
“Saya hanya berharap segala sesuatunya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya, berjalan dengan aman dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Karang Anyar. Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, terdapat tiga TPS yang akan dilakukan PSU, yaitu TPS 57, 88, dan 02. Namun setelah dilakukan kajian, hanya TPS 57 Karang Anyar yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Discussion about this post